Pernahkah Teman Setia mendengar cerita tetangga atau orang terdekat yang mengalami kekerasan, tetapi bingung harus meminta bantuan ke mana? Dalam situasi seperti ini, keberanian untuk bercerita saja terkadang membutuhkan waktu. Apalagi jika korban masih berada di bawah tekanan pelaku atau takut menghadapi penilaian lingkungan sekitar. Karena itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat.

Dalam Dialog Interaktif kali ini, DJ Gita Nugraha bersama Suparli, SKM, M.Kesselaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga, membahas pentingnya pemberdayaan paralegal sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Melalui peran paralegal dan kolaborasi berbagai pihak, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-haknya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan kekerasan.

Mengenal Paralegal dan Perannya di Masyarakat

Sebelum membahas lebih jauh, Teman Setia perlu mengenal siapa itu paralegal. Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 yang kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, paralegal merupakan seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum, mendapatkan pelatihan sesuai ketentuan, serta membantu masyarakat mengakses keadilan.

Meski sama-sama berkaitan dengan persoalan hukum, paralegal bukanlah advokat. Advokat merupakan profesi hukum dengan persyaratan dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, paralegal membantu masyarakat memahami informasi hukum dasar, mendokumentasikan pengaduan, memberikan edukasi, serta mengarahkan masyarakat menuju layanan yang sesuai.

Lantas, apakah paralegal bisa menangani perkara sendiri hingga ke pengadilan? Perannya memiliki batas sesuai kompetensi dan kewenangannya. Paralegal tidak menggantikan advokat maupun petugas penegak hukum. Justru, kedekatannya dengan masyarakat menjadi kekuatan tersendiri karena dapat menjadi penghubung awal bagi orang yang membutuhkan bantuan.

Misalnya, ketika seseorang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ia mungkin belum berani mendatangi kantor polisi atau lembaga bantuan hukum. Namun, orang tersebut bisa saja lebih dahulu bercerita kepada tetangga, kader PKK, atau pengurus RT. Jika ada paralegal yang memahami cara mendampingi korban dengan tepat, orang tersebut dapat memperoleh informasi awal dan mengetahui ke mana harus mencari pertolongan.

Kasus Kekerasan di Salatiga Masih Perlu Jadi Perhatian

Ilustrasi punggung seorang wanita bertuliskan 'Cinta seharusnya tidak menyakitkan' (Sydney Latham/unsplash)

Bagaimana situasi kasus kekerasan di Salatiga? Berdasarkan data yang disampaikan DP3APPKB Kota Salatiga, tercatat 87 kasus kekerasan sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Agustus 2026, kasus yang tercatat didominasi kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga menjadi lokasi yang paling banyak tercatat. Pada 2025, terdapat 61 kasus di rumah tangga jika menggabungkan kedua kategori yang tercantum dalam data.

Meski demikian, angka yang tercatat belum tentu menggambarkan seluruh kejadian di masyarakat. Masih ada korban yang belum berani melapor karena takut kepada pelaku, mendapat tekanan dari lingkungan, atau belum mengetahui tempat untuk mencari bantuan. Karena itu, upaya pencegahan dan pendampingan perlu terus diperkuat agar korban lebih berani mencari pertolongan dan masyarakat memahami cara memberikan dukungan yang tepat.

▶️ Baca juga: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Kenali Risikonya, Cegah, dan Jangan Diam

Paralegal, Penghubung Korban dengan Layanan Perlindungan

Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah memang menyediakan layanan perlindungan, tetapi korban belum tentu langsung mendatangi lembaga resmi ketika membutuhkan pertolongan. Ada yang lebih dahulu bercerita kepada tetangga, kader PKK, kader posyandu, pengurus RT/RW, atau tokoh masyarakat karena merasa lebih nyaman dengan orang yang sudah dikenal.

Dalam situasi tersebut, keberadaan paralegal dapat membantu masyarakat mengetahui langkah yang tepat. Dengan bekal pengetahuan hukum dasar dan pelatihan yang dimiliki, paralegal dapat mendengarkan keluhan korban, memberikan informasi awal mengenai hak-haknya, serta menghubungkannya dengan layanan yang sesuai. Pendampingan ini perlu dilakukan dengan menjaga kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, dan mengutamakan keselamatannya.

Pemberdayaan paralegal juga menjadi salah satu cara untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap persoalan kekerasan. Ketika orang-orang di lingkungan sekitar memahami cara merespons laporan dengan tepat, korban diharapkan lebih mudah mendapatkan bantuan tanpa takut dihakimi atau justru mengalami tekanan tambahan. Meski begitu, paralegal tetap bekerja sesuai batas kewenangannya dan merujuk kasus kepada lembaga profesional jika diperlukan.

Mengutamakan Keselamatan Korban dalam Penanganan Kasus

Ketika menerima pengaduan, paralegal perlu memastikan kondisi korban terlebih dahulu. Apakah korban masih berada di dekat pelaku? Apakah ada ancaman yang membahayakan keselamatannya? Hal-hal tersebut perlu diperhatikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Karena itu, paralegal yang telah mendapatkan pelatihan dasar hukum dan teknik komunikasi perlu mendengarkan korban dengan empati, tanpa menyalahkan atau memaksanya menceritakan kejadian yang belum siap disampaikan.

Pendekatan yang lebih hati-hati juga diperlukan ketika korban merupakan anak-anak. Anak perlu merasa aman dan didengarkan dengan tenang, tanpa dipaksa memberikan keterangan atau diinterogasi sendiri. Jika terdapat dugaan kekerasan, penanganan selanjutnya perlu melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan anak, termasuk psikolog. DP3APPKB Kota Salatiga melalui UPTD PPA juga bermitra dengan layanan psikolog dari RSUD dan RSPAW.

Hal lain yang perlu dipahami adalah tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan melalui mediasi. Kekerasan bukan sekadar perselisihan biasa yang harus diselesaikan dengan meminta kedua pihak berdamai. Mediasi tidak boleh digunakan untuk menekan korban, terlebih jika keselamatannya masih terancam. Paralegal perlu memahami kapan suatu kasus harus dirujuk kepada pihak yang berwenang agar korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang sesuai.

SI-PEDAL, Upaya Memperkuat Kolaborasi Penanganan Kekerasan

Ilustrasi para wanita sedang memeluk pinggang satu sama lain (Vonecia Carswell/unsplash)

Untuk memperkuat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3APPKB Kota Salatiga sedang menyusun inovasi SI-PEDAL (Strategi Integrasi dan Pemberdayaan Paralegal). Inovasi ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, memperluas akses layanan, serta mengintegrasikan pemantauan penanganan kasus. Saat ini, Salatiga telah memiliki 103 paralegal yang tersebar di seluruh kelurahan, dengan 46 orang di antaranya berasal dari kader PKK yang telah mendapatkan pelatihan.

Melalui SI-PEDAL, penanganan kekerasan diharapkan melibatkan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya. DP3APPKB dan UPTD PPA memberikan layanan perlindungan, aparat penegak hukum menangani aspek hukum, sedangkan tenaga kesehatan dan psikolog memberikan layanan profesional sesuai kebutuhan korban. Paralegal berperan menjembatani masyarakat dengan layanan tersebut, termasuk membantu proses rujukan. Kelurahan dan Posbankum juga dapat menjadi pintu akses informasi hukum, didukung oleh kader serta organisasi masyarakat dalam edukasi dan pencegahan kekerasan.

Bagi Teman Setia yang tertarik menjadi paralegal, informasi mengenai kesempatan pelatihan dapat ditanyakan melalui Posbankum di kelurahan. Pelatihan diperlukan agar paralegal memahami dasar hukum, teknik komunikasi, serta batas kewenangannya. Namun, kuota pelatihan dari Kementerian Hukum dan HAM masih terbatas. Melalui penguatan kolaborasi ini, SI-PEDAL diharapkan dapat memperluas akses bantuan dan membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih terpadu di Kota Salatiga.

Jangan Diam Ketika Mengetahui Adanya Kekerasan

Perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama. Kita tidak harus menunggu menjadi tenaga profesional untuk ikut mencegah kekerasan. Mendengarkan tanpa menghakimi, tidak menyebarkan cerita korban, dan membantu mencari layanan yang tepat merupakan langkah awal yang berarti.

Namun, kepedulian juga perlu disertai pemahaman. Jangan memaksa korban berdamai, menyalahkan korban atas kejadian yang dialaminya, atau menyebarkan informasi pribadi tanpa persetujuan. Jika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan khusus, serahkan kepada lembaga dan tenaga profesional yang berwenang.

Bagi Teman Setia yang membutuhkan konsultasi, informasi, atau pelaporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan dapat diakses melalui UPTD PPA DP3APPKB Kota Salatiga di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 110B. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp DP3APPKB di nomor 0812-1216-0212.

Jika diperlukan pertemuan tatap muka, akses layanan dapat dikoordinasikan lebih lanjut. Selain itu, Teman Setia dapat mencari bantuan melalui kepolisian, tenaga kesehatan, lembaga bantuan hukum, maupun Posbankum yang tersedia di 23 kelurahan di Salatiga.

Melalui pemberdayaan paralegal dan penguatan kolaborasi lewat SI-PEDAL, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami haknya dan berani mencari pertolongan. Sebab, lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak tidak terbentuk hanya melalui aturan, tetapi juga melalui kepedulian, keberanian untuk bertindak, serta kesediaan kita saling membantu.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *