Dalam kehidupan sehari-hari, rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk beristirahat, berbagi cerita, dan tumbuh bersama keluarga. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi di lingkungan yang paling dekat, bahkan dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan rasa aman. Karena itu, persoalan kekerasan bukan hanya tentang bagaimana menangani korban setelah kejadian, tetapi juga bagaimana mencegahnya sejak awal.

Dalam Dialog Interaktif kali ini, DJ Gita Nugraha bersama Ria Maharani, SE, MM, selaku Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pelindungan Perempuan dari DP3APPKB Kota Salatiga mengulas permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pentingnya pemberdayaan perempuan, kondisi kasus di Salatiga, hingga langkah yang dapat dilakukan masyarakat ketika mengetahui adanya kekerasan.

Ketika Kekerasan Terjadi di Sekitar Kita, Bahkan di Rumah

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi di lingkungan yang paling dekat dengan kita. Mirisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman justru menjadi salah satu lokasi yang banyak ditemukan kasus kekerasan. Berdasarkan data pengaduan melalui layanan SAPA selama periode Januari–Mei 2026, tercatat 1.377 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan total 1.410 korban. Dari jumlah tersebut, 776 kasus merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan berbasis gender (KBG) sebanyak 287 kasus, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) sebanyak 287 kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 40 kasus.

Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak juga menunjukkan angka yang tidak sedikit. Tercatat 11.291 laporan tindak pidana terkait anak, dengan 7.361 anak berusia di bawah 17 tahun menjadi korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.697 kasus terjadi di rumah, 1.232 kasus di jalan raya, 529 kasus di sekolah, 313 kasus di rumah kos, dan 223 kasus di perkebunan.

Bagaimana Kondisi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Salatiga?

Kalau melihat kondisi di Salatiga, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam dialog, sepanjang 2025 tercatat 87 kasus kekerasan, terdiri dari 57 kasus terhadap anak dan 30 kasus terhadap perempuan. Sementara itu, hingga Juli 2026, tercatat 52 kasus, terdiri dari 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 22 kasus kekerasan terhadap anak.

Jenis kekerasan yang ditemukan pun mengalami perubahan. Pada 2025, kasus yang paling banyak terjadi pada anak adalah kekerasan seksual, sedangkan pada perempuan didominasi kekerasan fisik. Memasuki 2026, kasus pada anak lebih banyak berkaitan dengan kekerasan psikis dan penelantaran oleh orang tua, sementara pada perempuan banyak ditemukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Mengapa Kekerasan Bisa Terjadi di Lingkungan Terdekat?

Ilustrasi seorang wanita dengan tulisan di punggungnya (Sydney Latham/unsplash)

Banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat tentu tidak muncul begitu saja. Ada berbagai kondisi yang dapat membuat kekerasan terjadi, bahkan terus berulang. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, maupun hubungan di dalam keluarga. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi terjadinya kekerasan seperti:

  • Ketimpangan peran dalam keluarga
    Perempuan masih sering dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Ketika beban tersebut terlalu besar dan tidak diimbangi dukungan dari pasangan, tekanan dalam keluarga dapat meningkat.
  • Norma gender yang masih melekat
    Pandangan bahwa laki-laki memiliki posisi lebih tinggi atau perempuan harus selalu menurut dapat menciptakan hubungan yang tidak setara. Dalam kondisi tertentu, ketimpangan tersebut dapat membuka ruang terjadinya kekerasan.
  • Tekanan ekonomi dan ketergantungan finansial
    Ketika seseorang tidak memiliki penghasilan atau akses terhadap keuangan keluarga, ketergantungan kepada pasangan dapat menjadi semakin besar. Kondisi ini juga dapat membuat korban merasa sulit untuk keluar dari hubungan yang penuh kekerasan.
  • Kurangnya pengetahuan dan dukungan
    Seseorang mungkin belum memahami bahwa tindakan yang dialaminya termasuk kekerasan atau tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan. Minimnya dukungan dari orang terdekat juga dapat membuat korban memilih diam.
  • Kekerasan yang dianggap sebagai hal biasa
    Ketika kekerasan dianggap sebagai cara mendidik anak, mendisiplinkan anggota keluarga, atau menyelesaikan masalah, tindakan tersebut dapat dinormalisasi dan berisiko terus berulang.

Pemberdayaan Perempuan sebagai Upaya Mencegah Kekerasan

Pemberdayaan perempuan pada dasarnya merupakan proses untuk meningkatkan kemampuan, akses, layanan, dan kesempatan bagi perempuan. Tujuannya agar perempuan memiliki ruang untuk menentukan pilihan dan berpartisipasi dalam keluarga, masyarakat, maupun pembangunan. Bentuknya pun beragam, mulai dari pendidikan dan pelatihan, literasi digital, edukasi, sosialisasi, hingga kegiatan yang dapat meningkatkan keterampilan dan kemandirian.

Pemberdayaan menjadi penting dalam pencegahan kekerasan karena perempuan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, akses, dan jejaring akan memiliki lebih banyak bekal untuk menghadapi berbagai persoalan. Mereka dapat lebih mudah mengenali situasi yang berisiko, memahami hak dan pilihan yang dimiliki, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan.

Kemandirian ekonomi juga menjadi salah satu bagian yang tidak kalah penting. Ketika perempuan memiliki keterampilan dan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan, ketergantungan finansial terhadap pasangan dapat dikurangi. Hal ini dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi perempuan ketika menghadapi situasi yang tidak aman, termasuk ketika harus mencari pertolongan atau mengambil keputusan terkait hubungan yang penuh kekerasan.

Di Kota Salatiga, upaya pemberdayaan perempuan dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kegiatan PKK yang berbasis UMKM. Upaya tersebut diharapkan dapat membekali perempuan dengan keterampilan sekaligus membuka peluang ekonomi. Dengan begitu, pemberdayaan tidak hanya berbicara tentang kemampuan untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga membangun kepercayaan diri, pengetahuan, jejaring, dan keberanian untuk mengambil keputusan.

Mengalami atau Mengetahui Kekerasan? Jangan Diam

Ilustrasi seseorang membawa tulisan Silence is Violence (Jason Leung/unsplash)

Pemberdayaan dan pencegahan memang penting dilakukan sejak awal. Namun, ketika kekerasan sudah terjadi, korban perlu mendapatkan dukungan dan penanganan yang tepat. Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengurangi rasa takut dan rasa bersalah, kemudian mencari orang yang dipercaya untuk membantu mencari jalan keluar.

Di lingkungan masyarakat, korban dapat meminta bantuan kepada kader SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) maupun RPPA (Ramah Perempuan Peduli Anak). Kader-kader tersebut telah mendapatkan pelatihan sehingga tidak hanya mendengarkan cerita, tetapi juga membantu mengarahkan korban untuk mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya. Masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan juga dapat ikut melapor melalui kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun kader di wilayah masing-masing.

▶️  Baca juga: Bukan Hanya Pemerkosaan, Ini 10 Perbuatan yang Termasuk Kekerasan Seksual!

Upaya mencegah kekerasan juga membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk laki-laki. Dalam kegiatan pemberdayaan di masyarakat, PKK tidak hanya melibatkan perempuan, tetapi juga mengajak bapak-bapak agar pencegahan kekerasan tidak dianggap sebagai tanggung jawab perempuan semata. Dengan begitu, laki-laki juga dapat mengambil peran dalam membangun keluarga yang aman dan menjadi pelopor untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekitar.

Dalam situasi seperti ini, dukungan lingkungan menjadi penting. Jangan menghakimi, menyalahkan, atau memaksa korban mengambil keputusan tertentu. Berikan ruang yang aman agar korban dapat bercerita dan menentukan langkah yang paling tepat. Sebab, memilih diam ketika mengetahui adanya kekerasan justru dapat membuat tindakan tersebut terus berulang dan dampaknya semakin luas.

Dari Pengaduan hingga Pemulihan, Bagaimana Kasus Ditangani?

Ketika laporan membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat memperoleh layanan dari UPTD PPA Kota Salatiga. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung di Jl. Hassanudin No. 110 B atau melalui hotline 0812-1216-0212. Setelah pengaduan diterima, kondisi dan kebutuhan korban akan dilihat untuk menentukan penanganan yang sesuai.

Jika diperlukan, petugas dapat melakukan penjangkauan dengan mendatangi lokasi kejadian. Kasus kemudian dikelola dan dipetakan untuk menentukan layanan yang dibutuhkan. Penanganannya dapat mencakup pemeriksaan kesehatan, visum, tes DNA, konseling dan mediasi, pendampingan psikologis maupun hukum, hingga akses ke rumah perlindungan melalui kerja sama dengan pihak terkait.

Penanganan juga dapat dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial berupa pendampingan dan edukasi bagi keluarga korban. Bagi korban yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, UPTD PPA dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial maupun pihak terkait untuk mendukung pemberdayaan dan kemandirian finansial. Dengan demikian, proses penanganan tidak berhenti pada laporan, tetapi berlanjut sesuai kebutuhan korban hingga tahap pemulihan.

Mengapa Korban Bisa Memilih Mundur?

Ilustrasi seseorang menunjukkan gestur telapak tangan sebagai simbol penolakan terhadap kekerasan (Nadine E/unsplash)

Melaporkan kekerasan bukan perkara mudah bagi setiap korban. Rasa takut, malu, merasa bersalah, hingga adanya stigma dari lingkungan dapat membuat korban ragu untuk melanjutkan laporan. Budaya maido atau kebiasaan menyalahkan korban juga dapat membuat korban semakin down dan merasa lebih baik diam daripada menghadapi penilaian orang lain. Ketergantungan finansial menjadi persoalan lain, terutama ketika korban masih bergantung pada pelaku untuk memenuhi kebutuhan dirinya maupun anak.

Di sisi lain, proses penanganan kasus juga membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak sesuai kebutuhan, seperti psikolog, kepolisian, kejaksaan, maupun Dinas Sosial. Dalam proses tersebut, korban terkadang harus menceritakan kembali kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berbeda. Jika proses berlangsung panjang, kondisi ini dapat menimbulkan kelelahan secara psikologis dan membuat korban merasa tidak sanggup melanjutkan prosesnya.

Karena itu, ketika korban memilih berdamai atau mundur dari proses, bukan berarti persoalan kekerasannya otomatis selesai. Kondisi korban tetap perlu diperhatikan untuk memastikan kekerasan tidak kembali terjadi. Dukungan dari keluarga dan lingkungan menjadi penting agar korban tidak merasa sendirian, sementara pendampingan dari layanan terkait dapat membantu menentukan langkah yang paling aman sesuai kebutuhan korban.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan persoalan yang bisa diselesaikan oleh korban seorang diri. Membangun lingkungan yang aman membutuhkan peran bersama, mulai dari keluarga yang membangun komunikasi sehat dan pembagian peran yang adil hingga masyarakat yang mau memberikan dukungan tanpa menghakimi. Pemberdayaan perempuan juga menjadi bagian penting agar perempuan memiliki pengetahuan, keterampilan, akses, dan keberanian untuk menentukan pilihan dalam kehidupannya.

Ayo, Teman Setia, menjadi pelopor dan pelapor dalam upaya mencegah kekerasan! Menjadi pelopor berarti berani membangun kebiasaan dan lingkungan yang menolak segala bentuk kekerasan, sementara menjadi pelapor berarti tidak memilih diam ketika melihat atau mengetahui adanya kekerasan. Karena lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak tidak hanya dibentuk oleh mereka yang mengalami kekerasan, tetapi juga oleh orang-orang di sekitarnya yang mau peduli dan mengambil tindakan.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *