Produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini semakin mendapat perhatian masyarakat. Tidak hanya menawarkan harga yang beragam, produk lokal juga memiliki kualitas, kreativitas, dan keunikan yang menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan, sejumlah produk UMKM Indonesia telah berhasil menembus pasar internasional. Agar mampu bersaing dan menjangkau pasar yang lebih luas, pelaku usaha perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kemasan produk, merek, hingga kelengkapan legalitas usaha.
Untuk mendukung pengembangan UMKM di Kota Salatiga, DJ Gita Nugraha bersama Siska Silistiani, S.E., selaku Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga, membahas pentingnya ketiga aspek tersebut melalui layanan Keren UMKM. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas kemasan, memperkuat identitas merek, serta memenuhi persyaratan legalitas usaha yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis.
Mengenal Keren UMKM, Layanan untuk Pelaku Usaha di Salatiga
Keren UMKM merupakan singkatan dari Kemasan, Merek, dan Legalitas Usaha. Melalui layanan yang digagas oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga ini, pelaku usaha bisa mendapatkan dukungan untuk mengembangkan produknya, mulai dari membuat kemasan yang lebih menarik, membangun identitas merek, hingga melengkapi dokumen legalitas usaha. Dengan begitu, produk yang dihasilkan diharapkan semakin dikenal dan mampu bersaing di pasaran.
Layanan ini juga memiliki landasan hukum, Teman Setia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan UKM.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan dukungan untuk mengembangkan usahanya? Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha mikro. Berdasarkan kriteria yang dijelaskan dalam dialog, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan paling banyak 2 miliar. Kriteria ini dapat menjadi acuan bagi Teman Setia untuk mengenali kategori usaha mikro dan memahami peluang pendampingan yang tersedia sesuai ketentuan.
Tiga Aspek Penting untuk Mengembangkan UMKM
Mengembangkan usaha bukan hanya soal menghasilkan produk berkualitas, Teman Setia. Ada beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan agar produk semakin menarik, mudah dikenali, dan dipercaya konsumen. Mulai dari kemasan yang mampu melindungi sekaligus menarik perhatian pembeli, merek yang menjadi identitas produk, hingga legalitas usaha yang mendukung pemenuhan ketentuan pemerintah.
Ketiga aspek tersebut saling melengkapi. Kemasan membantu memberikan kesan pertama kepada konsumen, merek membuat produk lebih mudah dikenali sekaligus memberikan perlindungan hukum apabila terdaftar, sedangkan legalitas membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satu aspek legalitas yang juga penting bagi produk tertentu adalah sertifikasi halal.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan pelaku UMKM dalam mengurus ketiga aspek tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Kemasan Produk Bukan Sekadar Pembungkus
Kemasan memiliki peran penting dalam melindungi produk sekaligus menarik perhatian konsumen. Teman Setia, kemasan bukan hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi mengenai produk. Melalui kemasan yang tepat, pelaku usaha dapat menjaga produk selama penyimpanan dan pengiriman, mengurangi risiko kerusakan, serta membantu mempertahankan kualitasnya. Khusus untuk produk pangan, pemilihan bahan kemasan juga perlu memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan.
Selain memperhatikan bentuk dan bahan, pelaku usaha juga perlu memastikan informasi pada label tercantum dengan jelas. Informasi tersebut antara lain nama produk, merek, komposisi bahan, berat atau isi bersih, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa sesuai ketentuan yang berlaku. Kemasan juga dapat disesuaikan dengan frekuensi penggunaannya, mulai dari kemasan sekali pakai hingga kemasan yang dapat digunakan kembali. Dengan perpaduan perlindungan, informasi yang lengkap, dan tampilan yang menarik, kemasan dapat membantu meningkatkan nilai jual produk UMKM.
2. Merek sebagai Identitas dan Perlindungan Produk
Merek merupakan identitas yang membedakan suatu produk dari produk lainnya. Bentuknya dapat berupa nama, kata, logo, gambar, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut. Dalam kegiatan usaha, merek membantu konsumen mengenali produk dan mengingatnya ketika ingin melakukan pembelian kembali. Oleh karena itu, pemilihan nama dan tampilan merek perlu dipertimbangkan dengan baik agar mudah dikenali serta sesuai dengan karakter produk yang ditawarkan.
Namun, memiliki merek saja belum cukup. Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan pendaftarannya untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek dapat memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sesuai ketentuan yang berlaku. Di Indonesia, perlindungan merek pada umumnya menerapkan prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dapat memperoleh perlindungan apabila memenuhi persyaratan. Sebelum mendaftar, pelaku usaha dapat memeriksa ketersediaan nama merek melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
Info 💡: Biaya pendaftaran merek sebesar Rp2.800.000 untuk jalur umum dan Rp500.000 untuk pelaku UMK yang memenuhi persyaratan. Dokumen yang diperlukan meliputi logo merek, identitas pemilik, surat pernyataan kepemilikan merek, serta dokumen pendukung sesuai kategori usaha. Teman Setia dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga untuk mengetahui persyaratan dan memperoleh rekomendasi tarif UMK.
3. Legalitas Usaha dan Sertifikasi Halal
Selain kemasan dan merek, kelengkapan legalitas juga menjadi bagian penting dalam mengembangkan usaha. Salah satu dokumen dasar yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dapat membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif dalam menjalankan kegiatan bisnis. Untuk produk pangan tertentu, terdapat pula persyaratan tambahan, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Teman Setia yang ingin mengurus legalitas usaha dapat mencari informasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) atau berkonsultasi dengan instansi terkait.
Legalitas lain yang perlu diperhatikan adalah sertifikasi halal, terutama bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan halal. Sertifikasi ini membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, dan memberikan nilai tambah bagi produk. Pemerintah juga membentuk program Wajib Halal Oktober 2026 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 5 Tahun 2025.
Info 💡: Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) selama kuota tersedia. Untuk skema berbayar, biaya yang disampaikan adalah Rp230.000 per pemilik usaha. Sertifikat halal pada prinsipnya tetap berlaku selama persyaratan terpenuhi, termasuk menjaga bahan dan proses produksi sesuai ketentuan.
Kemasan yang menarik, merek yang terlindungi, serta legalitas usaha yang terpenuhi merupakan bekal penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produknya. Ketiga aspek ini tidak hanya membantu usaha terlihat lebih profesional, tetapi juga mendukung kepercayaan konsumen dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Melalui layanan Keren UMKM, pelaku usaha di Kota Salatiga dapat memperoleh dukungan untuk mengembangkan kualitas produk dan memenuhi kebutuhan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Teman Setia yang ingin mengembangkan bisnis dapat berkonsultasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Salatiga untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendampingan, persyaratan, serta layanan yang dapat dimanfaatkan.
Dengan mempersiapkan kemasan, merek, dan legalitas secara tepat, UMKM lokal diharapkan semakin siap menghadapi persaingan dan terus berkembang. Sebab, usaha yang bertumbuh bukan hanya tentang produk yang laris terjual, tetapi juga tentang membangun kualitas dan kepercayaan secara berkelanjutan.

No responses yet