Ketertiban umum mungkin terasa seperti sesuatu yang sederhana, misalnya ketika jalanan tidak terhalang, trotoar bisa digunakan dengan nyaman, atau aktivitas masyarakat berlangsung tanpa gangguan. Namun, menjaga kondisi tersebut tentu membutuhkan kerja bersama, termasuk dari petugas yang setiap hari berada di lapangan. Di sinilah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memiliki peran penting dalam membantu menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang peran tersebut, Dialog Interaktif kali ini DJ Gita Nugraha berbincang dengan Kasatpol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, AP, M.Si yang mengulas tugas Satpol PP, kegiatan penertiban, penanganan pengamen, gelandangan, manusia silver, anak punk, hingga penataan Pedagang Kaki Lima atau PKL.

Bukan Sekadar Menertibkan: Mengenal Satpol PP dan Tugasnya

Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,.

Organisasi Satpol PP Kota Salatiga terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perda Nomor 14 Tahun 2021. Sementara itu, tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 125 Tahun 2021.

Jumlah personel yang dimiliki saat ini mencapai 135 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 44 PNS gabungan Satpol PP dan Damkar, dua PPPK Satpol PP, satu PPPK Damkar, 86 PPPK Paruh Waktu Satpol PP, serta dua PPPK Paruh Waktu Damkar. Meski begitu, jumlah ini masih dirasa belum mencukupi untuk menangani seluruh tugas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Satpol PP dan Damkar bekerja sama dengan berbagai instansi lain agar pelayanan dan penanganan gangguan ketertiban tetap dapat berjalan.

Patroli hingga Penertiban PKL

Penjual soto pada grobak di Pasar Raya 1 Salatiga (Damar Handyanjaya/unsplash)

Dalam kesehariannya, Satpol PP memiliki berbagai kegiatan untuk menjaga ketertiban umum. Salah satunya adalah pengamanan aset milik pemerintah daerah dan pengamanan kegiatan operasional yang dilakukan dalam dua shift, yaitu pagi hingga pukul 14.00 dan pukul 14.00 hingga 21.00.

Satpol PP juga melakukan penertiban reklame insidentil seperti spanduk, banner, dan MMT, pengamanan kegiatan pemerintah maupun hari besar, pengamanan objek vital, pengawalan, hingga penanganan unjuk rasa. Dalam penertiban PKL, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penanganannya dapat melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan. Edukasi juga menjadi bagian penting karena lokasi berjualan yang terlalu dekat dengan jalan dapat membahayakan pedagang maupun pengguna jalan.

Info 💡: Teman Setia dapat melihat kegiatan apa aja yang telah dilakukan oleh Satpol PP Kota Salatiga melalui Instagram @satpolppsalatiga

Kondisi kota yang terus berkembang membuat persoalan PKL juga mengalami perubahan. Tidak semua pedagang yang beraktivitas di Salatiga berasal dari wilayah kota. Karena itu, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan, termasuk dengan menyediakan atau menambah kuota tempat berdagang. Namun, tetap ada lokasi tertentu yang tidak dapat digunakan karena berpotensi mengganggu pejalan kaki, pengguna jalan, maupun ketertiban umum.

Lalu, bagaimana dengan tindakan penyitaan barang dagangan? Secara aturan, tindakan tersebut dimungkinkan, tetapi ada tahapan dan kewenangan yang harus dipenuhi. Namun, Satpol PP berupaya menghindari penyitaan barang, terutama barang dagangan yang mudah rusak karena dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik. Setiap tindakan tetap dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku.

Penertiban PGOT, Edukasi Tetap Diutamakan

Salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan adalah keberadaan PGOT, seperti pengamen, pengemis, gelandangan, orang dengan gangguan jiwa, badut, hingga anak punk. Penanganannya dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif.

Upaya preventif dilakukan melalui patroli rutin pada pagi, siang, hingga sore hari. Ketika menemukan PGOT di lokasi yang dilarang, petugas memberikan imbauan dengan bahasa yang santun dan humanis. Koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Sosial, juga dilakukan untuk mendukung pembinaan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, upaya represif dapat dilakukan apabila langkah pencegahan dan edukasi tidak efektif. Tindakan tersebut meliputi razia dan pengamanan PGOT, pendataan serta pemeriksaan untuk mengetahui identitas dan latar belakang mereka, hingga penyitaan barang bukti apabila memenuhi ketentuan.

Penanganan PGOT sendiri tidak hanya bertujuan mengamankan pengguna jalan atau pejalan kaki dari gangguan. Mereka yang ditertibkan juga akan diarahkan untuk mendapatkan pembinaan melalui instansi terkait. Harapannya, mereka dapat memiliki kemampuan untuk berusaha dan tidak kembali melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Untuk persoalan PGOT, pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 10. Penanganannya diawali dengan edukasi dan imbauan agar masyarakat maupun PGOT mematuhi aturan. Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial, termasuk dalam penanganan melalui rumah singgah.

Masyarakat Punya Peran dalam Menjaga Ketertiban

Ilustrasi tulisan untuk saling membantu (Nick Fewings/unsplash)

Penertiban PGOT tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas Satpol PP saja, Teman Setia. Masyarakat juga memiliki peran yang cukup besar, salah satunya dengan tidak memberikan uang kepada PGOT yang meminta-minta di jalan. Kebiasaan memberikan uang dapat membuat aktivitas tersebut terus berlangsung karena dianggap masih memberikan hasil.

▶️ Baca juga: Perda Tertib Tuna Sosial: Upaya Salatiga Menata Kota Sekaligus Memanusiakan Warganya

Salah satunya terlihat dari keberadaan manusia silver di kawasan perempatan AMA atau pertunjukan atraksi kera yang sudah ditindak oleh Satpol PP. Meski begitu, persoalan tersebut tidak selalu selesai dalam satu kali penertiban karena lokasi dapat kembali diisi oleh orang yang berbeda. Penanganan seperti ini terkadang membutuhkan koordinasi lintas instansi dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan tindakan di lapangan.

Sepanjang tahun ini, Satpol PP menerima 34 aduan PGOT, terdiri dari 12 aduan ODGJ, 2 pengemis, 8 pengamen, serta 12 gelandangan. Tantangan di lapangan juga semakin beragam seiring pertumbuhan kota. PGOT dan PKL tidak hanya berasal dari Salatiga, tetapi juga wilayah sekitar. Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan, termasuk menyediakan tempat berdagang, meski tetap ada lokasi yang tidak diperbolehkan karena mengganggu pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Teman Setia bisa menghubungi kanal pelaporan, seperti:

Telepon: (0298) 326842
Whatsapp Aduan Satpol PP: 0831-5765-0255
Matur Mas Wali: 0895-1533-0430 – nantinya akan diteruskan kepada Satpol PP

Ternyata, tugas Satpol PP tidak hanya menyita barang dagangan ataupun melakukan razia. Di balik kegiatan penertiban, ada patroli, edukasi, pengamanan, hingga koordinasi dengan berbagai instansi untuk menangani persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Penanganannya pun tidak selalu berujung pada tindakan tegas, karena pendekatan yang santun dan humanis juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban.

Jadi, Teman Setia, ketika melihat petugas Satpol PP berada di lapangan, tugas yang mereka jalankan sebenarnya cukup beragam. Mulai dari menjaga ruang publik tetap tertib hingga membantu masyarakat dalam berbagai situasi, semua dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. Jika menemukan gangguan ketertiban, Teman Setia juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia agar informasi tersebut dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *