Hukum sering kali identik dengan perkara pidana seperti penangkapan, persidangan, hingga vonis hukuman. Padahal, di balik itu semua, ada peran lain yang tak kalah penting dan dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, yaitu hukum perdata dan tata usaha negara. Sayangnya, bidang ini masih belum banyak dipahami, meskipun dampaknya sangat terasa dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari urusan keluarga hingga sengketa antarlembaga.

Dialog Jaksa Menyapa kali ini, DJ Gita Nugraha ditemani oleh Fatikhul Elga Auliya, S.H., dan Dinar Aulia K, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Salatiga yang mengajak Teman Setia untuk lebih mengenal peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara yang berperan membantu negara sekaligus masyarakat.

Payung Hukum Bidang Datun

Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak berjalan tanpa dasar. Secara hukum, kewenangan Jaksa Pengacara Negara diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Jaksa Agung, baik dengan kuasa khusus maupun karena jabatannya, dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah di bidang perdata, tata usaha negara, hingga ketatanegaraan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, pelaksanaan tugas tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur secara lebih rinci mengenai ruang lingkup kerja Datun, mulai dari penegakan hukum hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Datun dalam Praktik

Setelah memahami dasar hukum yang menjadi landasan kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, penting juga untuk mengetahui bagaimana tugas dan fungsi tersebut dijalankan dalam praktik sehari-hari. Secara umum, Jaksa Pengacara Negara menjalankan beberapa peran utama berikut:

A. Penegakan Hukum

Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atau permohonan di bidang perdata. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, sekaligus melindungi kepentingan negara maupun hak-hak keperdataan masyarakat. Penanganannya meliputi:

Penanganan keperdataan berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi meliputi permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas, permohonan pembubaran yayasan dan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pengurus dan/atau pengawas yayasan, dan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor.

Penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan meliputi permohonan pembatalan perkawinan, permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil, permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua, permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa, permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa, dan permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia.

– Dalam penanganan penegakan hukum keperdataan lainnya, meliputi mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar dan mengajukan gugatan penghapusan paten.

B. Bantuan Hukum

Ilustrasi Kitab Undang-Undang dan palu sidang (Sasun Bughdaryan/unsplash)

Selain penegakan hukum, Datun juga memberikan bantuan hukum kepada negara atau pemerintah dengan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Peran ini dapat dijalankan melalui dua jalur, yaitu nonlitigasi dan litigasi.

Nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan arbitrase dan negosiasi.
– Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum yang dilakukan melalui proses peradilan, baik di pengadilan umum, tata usaha negara, maupun Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

C. Pertimbangan Hukum

Dalam fungsi ini, Datun memberikan layanan berupa pendapat hukum (Legal Opinion atau LO) dan pendampingan hukum (Legal Assistance atau LA) kepada negara atau pemerintah. Pendapat hukum disusun secara tertulis berdasarkan fakta hukum yang ada, baik atas permintaan maupun atas inisiatif untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, pendampingan hukum dilakukan secara berkelanjutan dalam bentuk konsultasi guna meminimalkan risiko hukum, menjaga tata kelola pemerintahan, serta mendukung pengambilan kebijakan yang tepat. Selain itu, terdapat pula audit hukum yang dilakukan dengan menelaah dokumen secara menyeluruh setelah suatu kegiatan dilaksanakan. Dalam praktiknya, audit ini tidak hanya dilakukan pada instansi pemerintah, tetapi juga pada BUMD, misalnya dalam kasus perbankan terkait jaminan kredit macet.

D. Tindakan Hukum Lain

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga memiliki peran dalam tindakan hukum lain yang bersifat lebih fleksibel. Peran ini dilakukan di luar jalur utama seperti gugatan atau pendampingan hukum, namun tetap bertujuan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah. Datun dapat bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar negara atau pemerintah, atau antara negara ataupemerintah dengan pihak lain di luar negara atau pemerintah.

Fasilitator adalah cara penyelesaian permasalahan bidang perdata antarnegara atau pemerintah dengan memfasilitasi pertemuan para pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengidentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan pilihan.

E. Pelayanan Hukum 

Tidak hanya untuk negara, Datun juga memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Layanan ini berupa konsultasi dan pemberian informasi terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung maupun melalui sistem elektronik di Halo JPN – tentunya sudah memiliki akun dahulu, ya Teman Setia. Meski tidak dapat mewakili individu dalam perkara pribadi, layanan ini membantu masyarakat memahami langkah hukum yang tepat dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi.

Jangan Ragu Konsultasi Hukum

Ilustrasi patung Dewi Justitia (Tingey Injury Law Firm/unsplash)

Masih banyak masyarakat yang merasa ragu atau takut untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum. Padahal, Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu memberikan pemahaman dan solusi atas persoalan yang dihadapi, khususnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya layanan yang terbuka dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta tidak ragu untuk mencari bantuan hukum. Pada akhirnya, pemahaman hukum yang baik akan membantu menciptakan kehidupan yang lebih tertib, adil, dan seimbang di tengah masyarakat.

Dengan memahami peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Teman Setia diharapkan tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang rumit dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, hukum dapat menjadi sarana perlindungan yang dapat diakses dan dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara tepat.

Pada akhirnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Datun menjadi jembatan antara hukum dan masyarakat. Melalui pemahaman yang lebih baik, Teman Setia tidak hanya mendapatkan perlindungan, tetapi juga lebih berani mengambil langkah dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram