Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang selalu dinantikan para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Selain menjadi hak yang dilindungi oleh regulasi pemerintah, THR juga memiliki makna penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam merayakan hari besar keagamaan. Karena itu, kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR menjadi perhatian serius pemerintah agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Permasalahan tersebut menjadi topik pembahasan dalam Diktif pada kesempatan kali ini. DJ Gita Nugraha bersama narasumber R.M. Wahyu Suryo K., S.T., M.T. (Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga), Rocmawati Utami, S.T. (Kepala Bidang Perindustrian), dan Miyanta, S.E. (Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Salatiga) membahas berbagai peran Disperinaker, mulai dari tugas kelembagaan hingga pengawasan pemenuhan hak THR bagi pekerja.

Tugas dan Fungsi Disperinaker

Disperinaker memiliki tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, tenaga kerja, dan transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Dalam pelaksanaannya, Disperinaker menjalankan beberapa fungsi utama, di antaranya penyusunan kebijakan di bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi dengan pelaksanaan kebijakan pada bidang-bidang tersebut, pelaksanaan evaluasi serta pelaporan, hingga pengelolaan administrasi dinas. Selain itu, dinas ini juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Secara organisasi, Disperinaker memiliki dua bidang utama, yaitu bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja, yaitu:

1. Bidang Perindustrian dalam Pengembangan Usaha

Bidang perindustrian bertugas melaksanakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pembangunan industri di daerah. Tugas tersebut mencakup perencanaan pembangunan industri, perizinan industri, serta pengelolaan sistem informasi industri nasional. Salah satu instrumen yang digunakan adalah aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui aplikasi ini, perusahaan diwajibkan mengisi data industri sehingga perkembangan industri dapat dipantau hingga tingkat pemerintah pusat.

Pada tahun ini, kegiatan di bidang perindustrian mengalami penyesuaian karena adanya efisiensi anggaran. Namun demikian, beberapa kegiatan tetap dilaksanakan dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut antara lain workshop dan fasilitasi kemasan produk, pelatihan olahan makanan, pelatihan pembuatan suvenir, serta workshop penguatan industri kecil menengah (IKM). Selain itu, melalui APBD juga dilakukan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha yang belum memiliki merek, sosialisasi pengawasan dan pengendalian lingkungan, serta sosialisasi sistem informasi industri nasional.

2. Bidang Ketenagakerjaan

Di bidang ketenagakerjaan, Disperinaker lebih banyak berfokus pada pelayanan kepada masyarakat dan perusahaan. Beberapa layanan yang diberikan antara lain pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning yang kini dapat diakses secara daring, verifikasi dokumen calon pekerja migran Indonesia, pelayanan penggunaan tenaga kerja asing, serta pendaftaran perjanjian kerja.

Selain itu, Disperinaker juga menangani pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu, pengesahan peraturan perusahaan, pencatatan perjanjian bersama, hingga mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Dalam upaya memperluas kesempatan kerja, Disperinaker juga menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti job fair yang rencananya diikuti sekitar 60 perusahaan. Selain itu terdapat kegiatan peringatan May Day serta rencana karnaval perusahaan yang bertujuan memperkenalkan dunia industri kepada masyarakat.

Peran Disperinaker dalam Pengembangan Usaha dan Ketenagakerjaan

Foto tampilan depan gedung Dekranasda Kota Salatiga saat tasyakuran gedung dan pengukuhan pengurus Dekranasda periode 2025–2030, Rabu, 20 November 2025 (salatiga.go.id)

Selain menjalankan fungsi kelembagaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) juga memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan usaha sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kota Salatiga. Peran ini diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh langsung pelaku usaha maupun masyarakat.

  1. Dekranasda sebagai Wadah Promosi Produk Lokal
    Sejak 11 Januari 2023, Disperinaker mulai mengelola Gedung Dekranasda yang dimanfaatkan sebagai tempat promosi, pameran, sekaligus pelatihan bagi pelaku usaha. Gedung ini dibuka untuk umum pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.30 WIB serta Jumat pukul 07.30–11.00 WIB. Saat ini, terdapat sekitar 30 pelaku UMKM yang menampilkan produknya di lokasi tersebut. Produk yang dipasarkan telah melalui proses kurasi agar memiliki kualitas yang layak dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Selain itu, Disperinaker juga memfasilitasi pelaku usaha dalam pengurusan hak kekayaan intelektual untuk melindungi merek produk lokal.

  2. Balai Latihan Kerja (BLK)
    Disperinaker menyediakan berbagai pelatihan keterampilan secara gratis bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi kerja maupun membuka usaha mandiri. Pelatihan yang tersedia antara lain pembuatan roti dan kue, pengolahan makanan (katering), menjahit pakaian wanita dewasa, desain grafis, komputer perkantoran, barista, hingga make up artist. Adapun persyaratan untuk mengikuti pelatihan ini yaitu memiliki KTP berdomisili di Salatiga serta belum pernah mengikuti pelatihan Disperinaker pada tahun sebelumnya.

  3. Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
    Disperinaker juga berperan dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit sebagai wadah komunikasi. Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan secara bipartit, maka dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai mediator, sehingga tercipta ekosistem kerja yang kondusif dan berkelanjutan.

Pengawasan, Pengaduan, dan Sanksi Pembayaran THR

Menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi semakin penting, baik bagi pekerja maupun pemerintah. Dalam hal ini, Disperinaker berperan aktif sebagai fasilitator, mediator, sekaligus pengawas untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian THR sendiri telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagai bentuk pengawasan, Disperinaker membuka posko konsultasi dan pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja maupun perusahaan. Layanan ini dibuka pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–14.30 WIB serta Jumat pukul 07.30–11.00 WIB. Selain itu, Disperinaker juga melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan di Kota Salatiga dengan metode sampling terhadap 18 perusahaan dalam periode tertentu. Dari hasil pemantauan tersebut, diketahui bahwa sebagian besar perusahaan telah menunjukkan kesiapan dalam membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Ilustrasi seseorang memegang segepok uang (Mufid Majnun/unsplash)

Dalam praktiknya, terdapat beberapa laporan terkait pemberian THR yang tidak selalu dalam bentuk uang, asal tidak boleh mengurangi atau menggantikan nilai nominal THR yang seharusnya diterima karyawan. Dalam beberapa kasus, bentuk maupun mekanisme pemberian THR telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang disepakati antara pekerja dan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami isi kontrak kerja masing-masing, karena setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain membuka layanan pengaduan, Disperinaker juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, termasuk media sosial serta kerja sama dengan instansi terkait seperti BPJS. Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai hak dan kewajiban terkait THR dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, Disperinaker akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan mendatangi perusahaan untuk menjembatani penyelesaian masalah. Namun, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui berbagai upaya tersebut, Disperinaker berkomitmen untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan tertib, tepat waktu, dan sesuai aturan, sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.

Melalui berbagai program dan upaya tersebut, Disperinaker Kota Salatiga terus berkomitmen dalam mendukung pengembangan usaha serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Dengan pengawasan yang optimal dan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR, dapat terpenuhi dengan baik sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Bila Teman Setia membutuhkan informasi terkait ketenagakerjaan dapat datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Ki Penjawi Nomor 12 atau memantau melalui media sosial resmi di @disperinnaker_salatiga atau disperinnaker.salatiga.go.id.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram