Kekerasan terhadap anak masih menjadi masalah serius di sekitar kita, Teman Setia. Kasus demi kasus terus muncul, mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan, dan yang lebih menyedihkan, sebagian besar pelakunya justru orang-orang terdekat. Fakta ini menunjukkan bahwa anak-anak sering berada dalam posisi rentan, sementara perlindungan yang mereka butuhkan masih belum sepenuhnya terpenuhi.

Dalam dialog interaktif kali ini, Dj Gita Nugraha berbincang bersama Nana Rosita, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Salatiga yang mengulas tentang apa itu kekerasan seksual, bagaimana bentuk-bentuknya, hingga langkah-langkah hukum maupun pencegahan yang bisa dilakukan untuk melindungi anak-anak dari ancaman tersebut.

Apa Itu Kekerasan Seksual?

Kalau mendengar kata “kekerasan seksual”, banyak orang langsung membayangkan pemerkosaan. Padahal, definisinya jauh lebih luas dari itu. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan hak dengan aman dan optimal.

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual juga bisa terjadi ketika seseorang menyalahgunakan posisi, status sosial, atau kekuasaan untuk mengendalikan orang lain. Misalnya, seorang atasan yang memaksa karyawannya menerima perlakuan tidak senonoh dengan ancaman jabatan. Sementara itu, WHO menegaskan bahwa tindakan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan yang dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman.

Ilustrasi anak yang menutup wajahnya karena takut (Caleb Woods/unsplash)

Kekerasan seksual bisa terjadi dalam banyak bentuk, dan kadang kita tidak menyadarinya. Beberapa di antaranya:

  • Verbal: komentar cabul, siulan, atau lelucon yang merendahkan fisik atau gender seseorang.
  • Non-fisik: pesan bernuansa seksual, menguntit, atau menyebarkan konten pribadi tanpa izin.
  • Fisik: sentuhan tidak pantas, meraba, membuka pakaian tanpa izin, hingga pemaksaan hubungan seksual.
  • Daring (online): mengirim gambar/video cabul, membuat akun palsu untuk menyebarkan konten intim, atau melakukan pemerasan dengan foto pribadi (seperti kasus link phising yang sempat terjadi di Salatiga)

▶️ Baca juga: Bukan Hanya Pemerkosaan, Ini 10 Perbuatan yang Termasuk Kekerasan Seksual!

Mengapa Anak Rentan Menjadi Korban?

Anak-anak sering kali menjadi korban kekerasan karena cara pandang yang keliru dari lingkungan sekitarnya. Banyak orang masih menganggap anak sebagai “milik” orang tua, sehingga apa pun bentuk didikan, bahkan dengan kekerasan fisik atau verbal dianggap wajar. Padahal, anak adalah individu yang punya hak atas perlindungan, kasih sayang, serta rasa aman.

Selain itu, posisi anak dalam relasi kuasa juga lemah. Mereka cenderung tidak berani melawan atau melapor ketika mendapat perlakuan tidak adil. Pelaku pun memanfaatkan kerentanan ini, karena yakin anak tidak punya kemampuan untuk melawan atau mencari bantuan. Akibatnya, banyak kasus kekerasan terhadap anak berlangsung berulang kali tanpa diketahui orang lain.

Faktor lain yang memperbesar risiko adalah perkembangan teknologi. Akses internet yang terbuka membuat anak bisa dengan mudah menemukan konten pornografi, kekerasan, atau ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanpa pendampingan yang tepat, anak bisa meniru perilaku menyimpang yang mereka lihat, sekaligus lebih rentan menjadi target kejahatan online seperti cyber grooming atau eksploitasi seksual.

Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Pelaku kekerasan seksual tidak bisa lagi menganggap perbuatannya sekadar “candaan” atau “kesalahan kecil.” Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah mengatur dengan jelas berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal, fisik, hingga eksploitasi. Setiap bentuknya memiliki ancaman pidana penjara dan denda yang berbeda, tergantung pada tingkat keparahan dan dampak bagi korban.

Selain UU TPKS, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti UU ITE untuk kasus penyebaran konten cabul di dunia digital, UU Pornografi bagi yang memproduksi atau memperjualbelikan konten porno, serta KUHP untuk tindak pemerkosaan atau perbuatan cabul. Artinya, satu perbuatan bisa menjerat pelaku dengan lebih dari satu aturan hukum sekaligus.

▶️ Baca juga: Jangan Ragu Lapor! Layanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Salatiga

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

Perlindungan terbaik dimulai dari rumah. Orang tua dan keluarga harus aktif membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

  • Ajarkan anak sejak dini tentang area tubuh pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain.
  • Tanamkan keberanian untuk berkata tidak pada tindakan yang membuat mereka tidak nyaman.
  • Batasi tontonan dan penggunaan gadget anak agar tidak terpapar konten berbahaya.
  • Dengarkan cerita anak tanpa menghakimi ketika mereka mengadu.

Ketika Anak Menjadi Korban: Apa yang Harus Dilakukan?

Ilustrasi anak yang meringkuk dengan secercah cahaya (mali desha/unsplash)

Jika anak menjadi korban kekerasan seksual, langkah pertama yang harus dilakukan orang tua atau pendamping adalah memberi rasa aman. Dengarkan cerita anak dengan tenang tanpa menyalahkan atau menginterogasi berlebihan. Validasi perasaan mereka, tunjukkan bahwa apa yang terjadi bukan kesalahan anak, dan yakinkan bahwa mereka tetap dicintai.

Langkah berikutnya adalah segera mencari pertolongan medis dan psikologis. Anak butuh penanganan kesehatan untuk memastikan kondisinya aman, sekaligus dukungan konseling agar tidak terjebak dalam trauma jangka panjang. Pendampingan psikologis penting agar anak bisa pulih dan kembali percaya diri.

Terakhir, laporkan kasus kepada pihak berwenang seperti polisi, layanan perlindungan anak, atau lembaga bantuan hukum. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tapi juga melindungi anak dari ancaman berulang. Orang tua juga bisa mencari dukungan komunitas agar tidak merasa sendiri dalam proses pemulihan.

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih sayang. Perlindungan hukum memang penting, tapi yang lebih utama adalah mencegah sejak dini dengan edukasi, komunikasi terbuka, dan pengawasan yang bijak.

Ayo bersama-sama menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual, karena masa depan mereka ada di tangan kita hari ini!

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Instagram
Telegram