Menjaga ketertiban hukum tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Di balik proses hukum yang berjalan, ada upaya lain yang sama pentingnya, yakni memulihkan kerugian korban dan menjaga aset negara agar tidak hilang begitu saja. Sayangnya, banyak Teman Setia yang masih menganggap barang bukti hanya sekadar benda yang dipakai saat persidangan, padahal di balik pengelolaannya terdapat proses panjang yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Melalui dialog Jaksa Menyapa kali ini, Dj Gita Nugraha ditemani oleh Awan Prasetyo Luhur, Nur Hikmah, dan M. Iwan Maulidta dari Kejaksaan Negeri Kota Salatiga untuk membahas lebih jauh mengenai pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sebagai wujud nyata penegakan hukum.

Mengenal Bidang Baru PAPBB Kejaksaan RI

Dalam praktiknya, benda sitaan sering kali merupakan aset negara atau milik korban kejahatan yang selama ini posisinya agak dihiraukan setelah perkara selesai. Oleh karena itu, penanganan perkara tidak lagi hanya berfokus menghukum pelaku, melainkan juga mengoptimalkan pemulihan aset.

Guna menjawab kebutuhan tersebut, dibentuklah bidang khusus PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti). Bidang ini dibentuk untuk memastikan kerugian yang dialami korban maupun negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menjalankan mandat ini, struktur PAPBB dibagi menjadi dua subbidang utama, yaitu subbidang Pengelolaan Barang Bukti serta subbidang Pemulihan Aset, di mana keduanya saling bersinergi mendukung kelancaran kewenangan kejaksaan.

Alur Proses dan Pembagian Kerja di PAPBB

Secara hukum, barang bukti didefinisikan sebagai benda sitaan yang menjadi sarana, alat, atau hasil dari tindak kejahatan yang telah disita secara sah. Awalnya, setelah surat penyitaan keluar, barang akan disimpan oleh penyidik lalu diserahkan ke penuntut umum untuk persidangan. Di sinilah bidang PAPBB mengambil peran krusial dalam menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis barang tersebut agar tidak rusak, salah satunya melalui kegiatan pemeliharaan rutin seperti Jumat Bersih.

Berikut adalah pembagian tugas spesifik dari kedua subbidang di PAPBB

1. Subbidang Pengelolaan Barang Bukti
Subbidang inilah yang bertugas mengelola barang bukti sejak diserahkan oleh penuntut umum hingga proses eksekusi akhir. Mereka mendata, menyimpan, dan merawat aset selama persidangan berjalan. Setelah hakim menjatuhkan putusan, subbidang ini pula yang mendampingi tim penuntut umum untuk mengeksekusi fisiknya.

2. Subbidang Pemulihan Aset
Bidang ini bergerak pada aspek finansial dan penyelamatan kerugian negara melalui pelacakan, penilaian, hingga penomoran aset hasil kejahatan. Ketika pengadilan memutuskan suatu aset bernilai ekonomis dirampas untuk negara, subbidang inilah yang mengurus administrasi hukum, berkoordinasi dengan KPKNL Semarang, hingga mengawal proses pelelangan secara daring (online) agar uangnya mengalir transparan ke kas negara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Salatiga pada tahun 2022. Barang yang dimusnahkan antara lain narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya. (Ist/kompas)

Kenapa Barang Bukti Bisa Dimusnahkan atau Dilelang?

Dalam proses penegakan hukum, Teman Setia sering mendengar istilah benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan. Meski terdengar mirip, ketiganya memiliki pengertian yang berbeda. Benda sitaan merupakan barang yang disita oleh negara dalam rangka proses peradilan pidana. Dari benda sitaan tersebut, sebagian dapat ditetapkan sebagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung pembuktian di persidangan.

Setelah proses persidangan selesai, hakim akan menentukan status akhir barang bukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pada tahap inilah suatu barang dapat berubah status menjadi barang rampasan. Barang rampasan merupakan barang yang berasal dari penyitaan dan berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan untuk dirampas, baik untuk kepentingan negara maupun sebagai bagian dari pemulihan kerugian korban.

Nasib barang rampasan dapat berbeda-beda tergantung jenis dan nilainya. Barang yang berbahaya atau berpotensi disalahgunakan, seperti narkotika, obat-obatan terlarang, maupun senjata tajam, umumnya akan dimusnahkan agar tidak digunakan kembali. Sementara itu, barang yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas dan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu ke mana uang hasil lelang tersebut pada akhirnya?

Jika perkara yang ditangani terbukti merugikan keuangan Pemerintah Daerah maka Kejaksaan akan menyetorkan uang hasil lelang tersebut secara langsung ke kas daerah, sehingga dapat digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas publik setempat. Namun, jika kasusnya merugikan keuangan pusat atau merupakan tindak pidana umum, barulah uangnya akan disetorkan ke kas negara. Adapun barang yang terbukti merupakan milik korban secara personal, tetap akan dikembalikan secara utuh kepada pemilik aslinya setelah seluruh proses hukum selesai.

Inovasi Layanan Publik “SI GADIS”

Memasuki era digitalisasi layanan, bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kota Salatiga meluncurkan inovasi unggulan yang diberi nama SI GADIS — Standar Pelayanan Pengambilan atau Pengantaran Barang Bukti Gratis. Melalui sistem ini, pemilik barang yang sah akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil barangnya di Kantor Kejaksaan Negeri. 

Bila Teman Setia mengalami kendala atau halangan fisik, anggota seksi PAPBB dapat mengantarkan barang bukti langsung ke alamat tujuan. Sementara itu, untuk dokumen atau surat-surat penting yang dikembalikan, pihak kejaksaan akan memposkannya secara aman tanpa biaya. Namun, Kejaksaan Negeri Kota Salatiga mengingatkan untuk bersabar dalam menunggu proses barang bukti ini. Sebab, pengembalian baru bisa dieksekusi setelah proses persidangan selesai dan putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Teman Setia juga tidak perlu khawatir atau berpikir bahwa semua urusan di Kejaksaan membutuhkan uang pelicin; karena seluruh layanan SI GADIS diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Bila Teman Setia ingin bertanya lebih lanjut, melakukan konsultasi hukum, atau sekadar memastikan status barang bukti yang sedang berjalan, Anda dapat langsung menghubungi nomor layanan resmi Kejaksaan Negeri Kota Salatiga melalui WhatsApp di 0857-3106-8283. Jangan ragu untuk mendatangi kantor atau memantau prosedurnya, karena transparansi dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama Kejaksaan Negeri.

Keterbukaan informasi ini juga dibuktikan Kejaksaan Negeri dalam sesi tanya-jawab interaktif bersama pendengar. Salah satunya saat merespons pertanyaan Bunda Umi Lelita dari Getasan mengenai nasib gedung terbengkalai di daerah. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa jika gedung tersebut merupakan aset daerah yang belum optimal, Pemerintah Kota bisa mengaturnya melalui BPKPD. Namun, jika gedung itu berstatus benda sitaan perkara pidana, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Salatiga untuk ditindaklanjuti sesuai SOP.

Kejaksaan Negeri Kota Salatiga berharap dengan dialog kali ini dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat, sebab kini seluruh alur pelayanan sudah berjalan transparan dan bisa dipantau langsung melalui akun Instagram resmi Kejaksaan.

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *