Kota yang nyaman bukan hanya soal jalan rapi atau taman yang indah, tetapi juga bagaimana warganya bisa hidup layak dan bermartabat. Di balik hiruk-pikuk aktivitas perkotaan, persoalan tuna sosial kerap hadir sebagai realita yang tidak bisa dihindari. Jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, masalah ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melahirkan persoalan sosial baru.

Berangkat dari kondisi tersebut, Diktif kali ini Dj Gita Nugraha ditemani dr. Riani Isyana Pramasanthi selaku Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga membahas secara menyeluruh Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial yang  menjadi pijakan penting dalam menata kota sekaligus memberdayakan kelompok rentan agar kembali berfungsi secara sosial.

Apa yang Dimaksud dengan Tuna Sosial?

Dalam Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2025, tuna sosial didefinisikan sebagai individu atau kelompok yang karena faktor tertentu tidak atau kurang mampu menjalani kehidupan yang layak sesuai norma agama, sosial, maupun hukum, serta cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat. Secara garis besar, tuna sosial mencakup:

1. Pengemis: seseorang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.

2. Gelandangan:  orang yang hidup dalam dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat,serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum atau dengan istilah PGOT.

3. Tuna susila: seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa (protitusi).

4. Anak jalanan: anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. Anak jalanan ini bisa mengemis dan mengamen di jalanan –  bisa jadi memiliki rumah walau lebih banyak menghabiskan waktu di jalanan.

Mengapa Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial Diperlukan dan Di Mana Saja Penerapannya?

Persoalan tuna sosial merupakan bagian dari realitas kehidupan perkotaan yang tidak bisa dihindari. Faktor ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, rendahnya kualitas sumber daya manusia, hingga persoalan sosial lainnya kerap mendorong seseorang hidup dalam kondisi yang tidak layak. Jika tidak ditangani dengan kebijakan yang jelas, keberadaan tuna sosial berpotensi mengganggu ketertiban umum, keselamatan, serta kenyamanan ruang publik, sekaligus membuka peluang terjadinya eksploitasi sosial yang berulang.

Melalui Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial, pemerintah daerah berupaya menata kondisi tersebut secara lebih terarah. Tujuan utama kebijakan ini bukan semata menertibkan, tetapi juga mengurangi pelanggaran di ruang publik dan meningkatkan kualitas hidup tuna sosial agar mampu hidup layak secara kemanusiaan serta kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar. Kota yang tertib diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek keadilan sosial.

Sebagai bentuk penerapan di lapangan, Pemerintah Kota Salatiga menetapkan sejumlah kawasan tertib tuna sosial yang meliputi fasilitas umum, rambu dan simpang lalu lintas, pusat aktivitas masyarakat, hingga taman kota. Di kawasan-kawasan tersebut dipasang papan peringatan berisi larangan dan dasar hukum, sehingga aturan dapat dipahami bersama. Penetapan kawasan tertib ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman, tertata, dan nyaman, sekaligus memudahkan proses pembinaan serta penanganan tuna sosial secara berkelanjutan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Menangani Tuna Sosial: Menata Kota, Memulihkan Kehidupan

Ilustrasi homeless man yang mengharapkan belas kasihan dengan papannya di Boston, US (Matt Collamer/unsplash)

Pemerintah daerah menyadari bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan dan sanksi, melainkan membutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi. Maka dari itu, melalui Perda ini pemerintah mengambil peran untuk menata ketertiban kota sekaligus memastikan tuna sosial tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dan harapan untuk hidup lebih layak.

Pendekatan tersebut tercermin dalam cara penanganan di lapangan yang tidak berhenti pada razia atau penertiban semata. Ketika tuna sosial dijumpai di ruang publik, pemerintah melalui perangkat terkait terlebih dahulu melakukan pembinaan dan edukasi secara persuasif. Mereka diarahkan ke rumah singgah untuk mendapatkan tempat aman sementara, beristirahat, serta didata kebutuhannya. Dari titik inilah proses penanganan dimulai, bukan sebagai bentuk hukuman, tetapi sebagai pintu masuk menuju pemulihan dan pendampingan sosial yang lebih menyeluruh.

Langkah berikutnya adalah memastikan tuna sosial tidak kembali ke kondisi yang sama. Pemerintah memberikan akses layanan kesehatan, membantu pendaftaran jaminan sosial, menelusuri keluarga, hingga memfasilitasi reunifikasi atau rujukan ke lembaga sosial yang sesuai. Bagi yang memungkinkan, disiapkan pula program pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan dan dukungan usaha agar mereka dapat kembali mandiri. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan tuna sosial di Salatiga tidak hanya bertujuan menciptakan kota yang tertib, tetapi juga menghadirkan kesempatan kedua bagi mereka yang selama ini hidup di pinggir ruang sosial.

Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Kota yang Tertib dan Berkeadilan

Mewujudkan kota yang tertib dan berkeadilan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau tuna sosial semata. Masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dalam menentukan arah perubahan – tidak hanya sekadar menjadi penonton saja. Cara paling sederhana dimulai dari kepatuhan terhadap aturan bersama, termasuk tidak memberikan uang atau barang kepada tuna sosial di kawasan tertib, serta mengarahkan kepedulian sosial melalui jalur yang tepat dan bertanggung jawab.

Ilustrasi seseorang memberikan bantuan berupa makanan dan minuman kepada seorang yang membutuhkan bantuan (Jon Tyson/unsplash)

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses penanganan yang lebih manusiawi. Warga dapat menyampaikan aduan, saran, atau laporan kepada perangkat wilayah ketika menemukan tuna sosial yang membutuhkan bantuan, terutama mereka yang rentan seperti anak jalanan atau orang dengan gangguan jiwa. Dukungan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam proses reunifikasi dan reintegrasi sosial, agar tuna sosial yang telah mendapatkan pembinaan tidak kembali terpinggirkan ketika kembali ke lingkungan sekitarnya.

Pada akhirnya, tertib sosial bukan hanya soal kota yang bersih dari pengemis atau gelandangan, tetapi tentang keberanian bersama untuk menciptakan keadilan sosial. Ketika masyarakat memilih untuk terlibat, saling mengingatkan, dan menyalurkan kepedulian secara tepat, kota tidak hanya menjadi lebih rapi dan aman, tetapi juga lebih berperikemanusiaan. Dari sinilah cita-cita Kota Salatiga yang tertib, nyaman, dan harmonis dapat terwujud, bukan karena aturan semata, melainkan karena kesadaran kolektif warganya.

Lewat Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial menjadi penegasan bahwa penataan kota dan kepedulian sosial tidak harus berjalan berseberangan. Melalui pendekatan yang mengedepankan ketertiban sekaligus kemanusiaan, pemerintah dan masyarakat diajak untuk melihat persoalan tuna sosial sebagai tanggung jawab bersama.

Ketika aturan dipahami, kepedulian disalurkan dengan cara yang tepat, dan setiap pihak mengambil perannya, Kota Salatiga tidak hanya tumbuh sebagai kota yang tertib dan nyaman, tetapi juga sebagai ruang hidup yang memberi kesempatan bagi semua warganya untuk kembali bangkit dan hidup bermartabat

Please follow and like us:
Pin Share

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram