Sampah kini tidak lagi bisa dipandang sebatas persoalan bau, kotor, atau estetika kota. Di balik tumpukan yang terus bertambah setiap hari, tersimpan ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, hingga keberlanjutan kota. Ketika tempat pembuangan akhir semakin penuh dan pola konsumsi masyarakat belum banyak berubah, pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang lebih tertata dan berkelanjutan. Dalam konteks inilah, retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan menjadi isu penting untuk dipahami bersama, bukan semata sebagai kewajiban, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif.

Dalam dialog interaktif kali ini, Dj Gita Nugraha berbincang bersama Yunus Juniadi, S.T., M.M., M.TS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, membahas persoalan sampah dari berbagai sisi. Mulai dari kondisi tempat pembuangan akhir yang kian terbatas, tantangan pengelolaan sampah di lapangan, hingga pentingnya peran masyarakat dalam memahami dan mendukung kebijakan retribusi kebersihan.

TPA Ngronggo di Ambang Batas dan Dampaknya Pada Lingkungan

Ilustrasi tumpukan kantong sampah (Jon Tyson/unsplash)

Setiap harinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo di Argomulyo menerima sekitar 100 ton sampah dengan didominasi 80 ton sampah organik. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan kapasitas TPA yang tersedia, sehingga menyebabkan TPA overload dan diperkirakan TPA Ngronggo hanya mampu bertahan dalam 1–2 tahun.

Penumpukan sampah yang terus meningkat juga membawa dampak lingkungan yang tidak kecil. Dikutip dari unair.ac.id, pengelolaan sampah di Indonesia masih banyak menggunakan metode open dumping dan landfill yang berisiko menimbulkan longsoran sampah, kebakaran, serta pencemaran tanah, udara, dan air. Salah satu yang paling berbahaya adalah air lindi, yaitu cairan hasil resapan sampah yang dapat mencemari tanah dan sumber air di sekitar TPA.

Mengapa Permasalahan Sampah Jadi Isu Serius bagi Kota?

Meningkatnya volume sampah tentunya berhubungan dengan pertumbuhan penduduk di suatu kota. Banyak hal yang dapat menyebabkan overload TPA mulai dari regulasi yang lemah, aktivitas industri yang tidak memperhatikan lingkungan – mulai dari pembuangan limbah dan pemeliharaan lingkungan sekitarnya, keterbatasan teknologi dalam mendaur ulang sampah, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.

Di sisi lain, pengelolaan sampah juga berdampak langsung pada keuangan daerah. Biaya pengangkutan, perawatan armada, hingga pengelolaan TPA terus meningkat dan sebagian besar masih bergantung pada APBD Kota Salatiga. Sampah organik bahkan mempercepat kerusakan sarana dan prasarana akibat korosi.

Kalaupun harus dilakukan pembukaan lokasi TPA yang baru, tentunya membutuhkan dana yang lebih banyak dan menambah permasalahan pencemaran lingkungan, yang mana juga sulit dan kemungkinan kecil dapat dilakukan. Dari permasalahan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal pembuangan akhir, melainkan bagaimana sampah itu diperlakukan sejak awal, termasuk pemilahan di rumah dan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Retribusi Pelayanan Kebersihan: Apa Itu dan Mengapa Perlu?

Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan bukan sekadar biaya tambahan, melainkan bagian dari upaya menjaga layanan kebersihan tetap berjalan. Retribusi ini digunakan untuk mendukung operasional armada pengangkut, perawatan fasilitas, serta menunjang kinerja petugas di lapangan, sehingga pengelolaan sampah tidak sepenuhnya membebani APBD dan dapat dialokasikan secara lebih proporsional untuk kebutuhan lainnya.

Kebijakan ini sendiri sudah diatur pada Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perwali Salatiga No. 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah. Biasanya Teman Setia akan mendapati penagihan retribusi ini ketika membayar air lewat PDAM, namun sejak Agustus 2025 skema ini dihapus dan dapat dibayarkan secara langsung kepada petugas pembuang sampah.

Namun sayangnya pembayaran retribusi ini tidak langsung diberikan kepada pemerintah, yang mana akhirnya menjadi beban pemerintah dalam mengelola sampah kota. Padahal sarana dan prasarana kegiatan pemungutan dan pengelolaan sampah milik pemerintah. Maka dari itu pemrintah memberikan 3 opsi bagi masyarakat Kota Salatiga dalam membayar retribusi sampah.

a. Menggunakan jasa pengangkut sampah atau membuang langsung ke TPS
Bila Teman Setia menggunakan opsi ini, nantinya pembayaran retribusi diberikan kepada petugas sampah melalui skema kolektif. Namun, Teman Setia harus ingat bahwa pembayaran ini harus ada nota pembayaran resmi dari Dinas Lingkungan Kesehatan. Bila tidak diberikan nota, jangan membayar. Laporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup untuk tindak lanjutnya. Untuk tarifnya berdasarkan berat sampah yang Teman Setia buang.

b. Menggunakan jasa berlangganan Dinas Lingkungan Hidup
Layanan milik Dinas Lingkungan Hidup di mana Teman Setia mendaftarkan diri ke kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk nantinya pengambilan sampah dilakukan oleh petugas dari dinas. Namun, dikarenakan sarana dan prasarana yang terbatas disarankan untuk mendaftarkan 1 lingkungan RT/RW dalam pengambilan sampah. Untuk tarif pembayaran berdasarkan golongan listrik (voltage) – mengacu pada Permendagri No. 7 tahun 2021.

b. Menggunakan layanan BARASATE
Inovasi terbaru layanan Dinas Lingkungan Hidup di mana lewat layanan ini Teman Setia bisa menjual sampah terpilah, seperti botol plastik, kertas, dan kardus, yang nantinya akan dikonversi menjadi nilai retribusi. Tentunya lewat layanan ini Teman Setia dapat membantu mengurangi beban pemilahan sampah dan mendorong kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.

Bagi Teman Setia yang ingin menggunakan layanan dari Dinas Lingkungan Hidup dapat mendaftarkan diri melalui tautan ini: https://bit.ly/FormPotensiRPKPsl3.

MasterClass: Pilah dari Rumah, Mulai dari Kita

Perilaku masyarakat menjadi faktor kunci dalam pengelolaan sampah kota. Tanpa pemilahan sejak dari rumah, sampah organik dan anorganik akan terus bercampur dan seluruhnya berakhir di TPA. Kondisi ini membuat volume sampah meningkat lebih cepat dan mempercepat keterbatasan daya tampung TPA. Karena itu, pengelolaan sampah tidak cukup dilakukan di tahap pengangkutan, tetapi perlu dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga.

Sampah organik dapat dikelola secara mandiri melalui cara-cara sederhana, seperti pengomposan, pemanfaatan biopori, atau teba yang berfungsi menampung sampah organik dalam jumlah lebih besar selama tidak tercampur sampah anorganik. Sementara itu, sampah anorganik dapat dipilah untuk didaur ulang atau memiliki nilai ekonomi. Langkah-langkah ini mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPS dan TPA secara signifikan.

Prinsip tersebut sejalan dengan konsep MasterClass (Masyarakat Terlibat Cerdas dalam Kelola Sampah), yang mendorong masyarakat untuk tidak hanya membuang sampah, tetapi juga bertanggung jawab menyelesaikan sampahnya sendiri di lingkungan masing-masing. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah adalah bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan kota.

Ilustrasi tempat sampah sesuai dengan jenis sampah (pch.vector/freepik)

Tapi bagaimana bila ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti di kali, sungai, atau jurang? Teman Setia bisa melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan nantinya pelaku akan dikenai sanksi K3 sesuai Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2016 dengan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pengelolaan sampah bukan hanya soal aturan atau kewajiban, melainkan tentang pilihan bersama dalam menjaga kualitas hidup kota. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kondisi TPA, layanan kebersihan, serta peran retribusi dan partisipasi masyarakat, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa setiap orang memiliki kontribusi penting.

Perubahan besar selalu berawal dari langkah kecil, dimulai dari rumah, dari kebiasaan memilah dan mengelola sampah secara bertanggung jawab. Ketika masyarakat dan pemerintah berjalan searah, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan upaya bersama menuju lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Yuk, mulai bangun kebiasaan baik dalam mengelola sampah!

Please follow and like us:
Pin Share

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Instagram
Telegram