Dinas Perhubungan Kota Salatiga melarang juru parkir menaikkan tarif parkir di lahan parkir umum selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2019. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 sedangkan tarif parkir untuk mobil adalah Rp 2.000. Dishub Kota Salatiga tidak akan segan memberikan sanksi kepada juru…

error: Content is protected !!