Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga dan instansi terkait menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di seluruh kecamatan di Kota Salatiga pada Selasa (3/9) dan Rabu (4/9). Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Salatiga, Andi Priantoro menjelaskan bahwa kegiatan rutin itu bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok polos atau tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai palsu.

“Dalam pelaksanaan operasi diharapkan para petugas mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Berikan edukasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai meragukan yang biasanya dijual dengan harga yang relatif lebih murah daripada rokok dengan pita cukai resmi,” ujar Andi Priantoro.

Pada kegiatan yang menyasar berbagai tempat usaha, mulai dari toko modern sampai warung di gang sempit tersebut, petugas tidak menemukan rokok tanpa pita cukai, “Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakakt sudah semakin tinggi,” imbuhnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut melibatkan SKPD di Pemkot Salatiga seperti Badan Kesbangpol, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Salatiga, Kecamatan dan Kelurahan.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: