Masyarakat harus berhati-hati dalam memahami hukum wakaf dan tata cara melaksanakannya karena wakaf adalah masalah umat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jawa Tengah, KH. Musman Tholib, saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus Perwakinan Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga di Ruang Kaloka Gedung Setda Salatiga pada Kamis (8/8).
“Meski bapak-ibu bukan orang yang mewakafkan hartanya langsung, namun jika mengurusnya dengan benar hingga berkekuatan hukum, maka pahala akan mengalir kepada bapak dan ibu seperti mengalirnya pahala kepada pewakaf,” kata Musman.
Musman memberi contoh bahwa wakaf jika dikelola dengan baik akan berkembang, “Sebagai contoh ada Mesjid kecil saja sudah punya hotel, koperasi, klinik, pom bensin. Maka bapak-ibu juga harus berpikir bagaimana wakaf bisa berkembang. Selain itu perubahan kegunaan wakaf harus sesuai dengan hukum, termasuk tukar guling. Selama kami di BWI pada umumnya ganti rugi TOL, tidak ada kerugian, artinya ganti rugi bisa dipakai untuk membeli lokasi lain yang lebih luas.”
Pengurus yang dilantik pada kesempatan tersebut antara lain: Drs. KH Nurudin, M.PdI (Kepala Kemenag Kota Salatiga) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota KH. Sumyani Aziz dan Dr. KH. Imam Sutomo, M.Ag. Sementara itu, Drs. KH. Abdul Basith menjabat Ketua Badan Pelaksana dan Drs. KH. Zaenuri sebagai Pembina Nadzir.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Salatiga, Muh. Haris berpesan agar para pengurus bisa menyampaikan tata cara wakaf kepada masyarakat, “Jangan sampai ada kejadian orang tua sudah ikhlas (berwakaf) untuk masjid, tapi karena tidak sempat membuat sertifikat wakaf, di kemudian hari anaknya yang butuh uang meminta masjid dibongkar karena tidak memiliki bukti hukum,” pesan Muh Haris.
Wakil Walikota juga menyerahkan sertifikat Mushola Al-Muhajirin Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo kepada ketua takmir mushola.