Literasi dan pemahaman masyaraat yang masih rendah terhadap pasar modal menjadi salah satu sebab masih rendahnya perkembangana pasar modal syariah di Indonesia. Data Bursa Efek Indonesia pada Maret 2019 menunjukkan investor pasar modal syariah mencapai 50.500, angka tersebut masih sangat rendah dibandingan dengan jumlah warga muslim di Indonesia.
Hal tersebut disampaian Walikota Salatiga, Yulianto SE, MM dalam pidatonya pada pembukaan Training of Trainer (TOT) tentang Pasar Modal Syariah, yang diadakan oleh Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Salatiga, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tema Menuju Masyarakat Cerdas Berinvestasi Syariah, di Ruang Pertemuan Hotel Grand Wahid, pada Sabtu (03/08).
Yulianto berharap dengan adanya peningkatan literasi syariah melalui instansi, kampus dan lembaga masyarakat, pemahaman peserta dan masyarakat mengenai instrumen-instrumen syariah seperti obligasi, saham, reksa dana dapat bertambah.Sebab, selama ini, sebagian besar masyarakat masih menilai bahwa menanam saham adalah haram sebagaimana berjudi (gambling).
“Peserta TOT ini diharap bisa menyampaikan ke masyarakat dan mahasiswa agar bisa memahami pasar modal syariah, dan membantu masyarakat untuk tidak terjerumus dalam investasi bodong,” kata Yulianto.
Hal senada juga diutaraan Nur Satyo, Perwakilan OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY. Dia menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui jika MUI telah menyatakan bahwa pasar modal menggunakan prinsip syariah atau kerja sama bisnis adalah legal, yang dalam hal ini diijinkan oleh OJK sebagai salah satu alternatif menampatkan dana masyarakat agar tidak salah dalam berinvestasi.
Selain itu, melalui acara tersebut diharapkan investor Indonesia bisa menggeser dominasi investor asing yang ada di bursa efek menjadi investor lokal. Sebab, Pasar modal syariah ini pada prinsipnya adalah kerjasama bisnis (syirkah atau musyarakah), di mana beberapa orang yang memiliki dana bekerja sama dan dikumpulkan sebagai modal. Selanjutnya modal tersebut diputar oleh orang yang mempunyai keahlian di bidangnya seperti perusahaan perkebunan dan otomotif sehingga bukan termasuk judi.