Dinas Perhubungan Kota Salatiga melarang juru parkir menaikkan tarif parkir di lahan parkir umum selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 2019. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku. Tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1.000 sedangkan tarif parkir untuk mobil adalah Rp 2.000. Dishub Kota Salatiga tidak akan segan memberikan sanksi kepada juru parkir yang melanggar ketentuan tersebut.

Selain larangan menaikkan tarif parkir, setiap juru parkir yang bertugas juga wajib mengenakan rompi resmi dan KTA. Sebagai tambahan, juru parkir juga harus menggunakan peluit dan memakai sepatu untuk keselamatan. Ketentuan-ketentuan tersebut diumumkan Kepala Dishub Kota Salatiga, M. Sidqon Effendi dalam Kegiatan Pembinaan dan Apel Pagi bersama Juru Parkir se-Kota Salatiga pada Sabtu (4/5).

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: