Walikota Salatiga berharap Kota Salatiga mempertahankan nuansa tempo dulu. Yulianto meminta Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang baru dikukuhkan untuk konsisten terhadap penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga yang sudah disepakati sejak tahun 2011 lalu.
TABG yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Nomor 640-05/153/2019 diharapkan mampu menata Kota Salatiga menjadi lebih baik lagi. Saat ini, sudah mulai banyak berdiri gedung-gedung lebih dari tiga lantai, karena itu, sumbang saran dari tim ahli ini selalu diharapkan untuk Salatiga yang kecil tetapi tetap menjadi kota yang layak dan nyaman untuk dihuni.
“Bahkan saat ini sudah ada yang mengajukan pendirian bangunan lebih dari empat lantai, dalam hal ini Pemkot senantiasa menaati apa yang menjadi regulasi di bidang penataan ruang, dan kita tetap ingin mempertahankan Kota Salatiga sebagai kota kecil dan masih bernuansa seperti jaman dulu,” papar Walikota, saat menyerahkan SK dan mengukuhkan TABG Kota Salatiga kepada 12 orang dari unsur dinas, unsur perguruan tinggi dari Fakultas Teknik UNDIP, ahli bangunan gedung dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan unsur asosiasi, dalam hal ini adalah dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), di pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa 9/04 sore.
Sekda Kota Salatiga, Fakrurroji menyebutkan bahwa TABG memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung, memberikan masukan dalam menyelesaikan masalah penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan pertimbangan teknis terkait penyelenggaraaan bangunan gedung cagar budaya dan atau bangunan gedung hijau, serta memberikan masukan dalam penyusunan dan atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan bangunan gedung.
Kepala Dinas PUPR Salatiga Agung Hendratmiko bertindak sebagai penanggung jawab mengungkapkan bahwa latar belakang pengukuhan tersebut didasarkan pada adanya persyaratan penyertaan gambar desain dan perhitungan konstruksi, yang disahkan dan ditandatangani oleh ahli bangunan gedung yang bersertifikat. Sesuai Permen PU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan Pengkaji serta Penilik Bangunan, pengajuan ijin mendirikan gedung harus diverifikasi terlebih dahulu oleh TABG sebelum dikeluarkannya surat ijin mendirikan gedung (IMB). Keberadaan Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2012 ini menindaklanjuti UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011 hingga 2030, dimana di dalamnya terkait peruntukan fungsi lindung dan fungsi budidaya.
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa, fungsi lindung meliputi kawasan resapan air, kawasan mata air, kawasan sempadan sungai dan kawasan cagar budaya serta ilmu pengetahuan, sehingga harus ada pengawasan dan penertiban dimana bangunan tidak boleh didirikan di tempat tersebut. Sedangkan fungsi budidaya, semua peruntukannya harus melalui ijin pemanfaatan ruang dan ijin mendirikan bangunan yang diatur oleh RTRW.
“TABG inilah yang akan melihat apa yang diajukan oleh pemohon sebelum keluar IMB, terkait bangunan-bangunan yang tidak sederhana. Sedangkan untuk bangunan sederhana, dalam ketentuan ini kita boleh membentuk Tim Pengkaji yang terdiri atas orang-perorangan atau penyedia jasa berbadan hukum,” tandas Agung.