3 Feb 2023 Pengendara motor listrik dengan kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM. Simak selengkapnya di siaran Radio Suara Salatiga, LIVE! On Air di 99.9 FM atau Dengarkan Melalui Streaming di Website ini About Post Author Admin Radio See author's posts Postingan Terkait Bagikan Dengan Sekali Klik:Informatif Lainnya :Pertamina Siap Produksi Baterai Motor ListrikToyota: Pemerintah Perlu Beri Cashback untuk Konsumen Mobil…Aksi 3 Polisi Rampok Sepeda Motor Warga Bikin Geram Mahfud MD:…Tercecer dalam Persaingan Juara BRI Liga 1, Diego Michiels:…BPPT Berambisi Bangun Motor Penggerak Kendaraan Listrik