KBRN, Jakarta: Penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Nganjuk Cs diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

“Untuk efektifitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Penerusan kasus ini dilakukan karena KPK dan Mabes Polri menangani laporan masyarakat yang sama. 

Lembaga Antikorupsi sebelumnya telah empat kali berkoordinasi untuk saling bantu mengumpulkan dugaan rasuah dalam perkara tersebut.

Kedua instansi itu akhirnya bersama-sama melakukan OTT di Nganjuk pada Minggu, 9 Mei 2021, malam.

Lembaga Antikorupsi menyerahkan kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri agar penanganan perkaranya tidak tumpang tindih.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto mengatakan, ada tujuh tersangka dalam kasus ini.

“Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomor. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara,” jelas Djoko.

Sebelumnya, KPK menangkap NRH dalam operasi tangkap tangan. NRH ditangkap bersama dengan sembilan orang lainnya.

“Sekitar sepuluh orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Mei 2021.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: