KBRN, Kabupaten Tangerang: Polisi mencatat sebanyak 12 unit kendaraan travel yang diblok perjalanannya karena nekat mengangkut penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021.

Bahkan, 191 unit mobil pribadi, 88 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dan enam unit bus antar provinsipun terpaksa ditindak putar balik.

Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, seluruh kendaraan itu merupakan hasil akumulasi atau total dari setiap pos penyekatan yang ada di wilayah hukumnya.

“Semua akumulasi dari pos penyekatan diwilayah hukum kami, seperti Pos Penyekatan Cisoka-Maja, Jayanti-Serang, Balaraja Barat-Serang, Balaraja Timur-Serang, hingga Kresek-Serang,” ungkapnya kepada RRI.co.id, di Tangerang, Minggu (9/5/2021).

Dia mengaku, kegiatan penyekatan akan dilaksanakan secara berlanjut atau terus-menerus selama 24 jam oleh anggota secara bergantian guna memastikan aturan peniadaan mudik berjalan optimal.

“Kita jaga 24 jam, penindakan baik balik arah, hingga tilang,” ujarnya.

Ia pun terus mengimbau, agar masyarakat tidak melaksanakan perjalanan mudik.

Namun, apabila tetap memaksakan mudik, petugas akan menerapkan aturan secara tegas.

“Mohon dapat dipahami. Jangan mudik karena petugas kami siaga melaksanakan kegiatan penjagaan atau penyekatan,” pungkasnya. (Miechell Octovy Koagouw)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: