KBRN, Kulon Progo: Sat Reskrim Polres Kulon Progo berhasil menangkap dua orang pria yang membawa puluhan anjing dengan tidak disertai surat keterangan kesehatan hewan.

Mereka berdua ditangkap di pos penyekatan wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, Kamis (6/5).

Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan dua pria yang berhasil diamankan yakni Sugiatno (49), warga Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Suradi (48), warga Sragen, Jawa Tengah.

Untuk membawa anjing tersebut, kedua pelaku memakai mobil pickup.

Jeffry menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari mobil pickup dengan nomor polisi AD-1779-MK, diberhentikan oleh petugas di pos penyekatan.

Saat petugas melakukan pemeriksaan pada barang bawaan kedua pelaku, ditemukan puluhan anjing dalam kondisi hidup dan sebagian sudah mati.

“Total anjing yang ditemukan polisi sebanyak 78 ekor anjing,” ungkap Jeffry, seperti dikutip RRI.co.id, Jumat (7/4/2021).

Kepolisian kini masih terus memeriksa kedua pelaku di Mapolres Kulon Progo.

Polisi juga menitipkan 68 ekor anjing di rumah penitipan hewan agar dilakukan perawatan, selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara untuk 10 ekor anjing yang sudah mati, kini sudah dikubur.

Adapun akibat perbuatannya, kedua elaku terancam sanksi pidana UU nomor 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Selain itu, juga undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. (Miechell Octovy Koagouw)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: