KBRN, Jakarta: Larangan Mudik resmi berlaku 6-17 Mei 2021. Sejumlah perjalanan baik udara dan darat memerukan persyaratan khusus. Beberapa diantaranya calon pelaku perjalanan luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil tes deteksi dini Covid – 19 terbaru hingga keperluan yang mendesak.
Namun ternyata masih ada masyarakat yang belum tau betul adanya larangan mudik ini. Bahkan di hari pertama kebijakan diterapkan. Kepada RRI, Fikri (22) mengaku sudah terlanjur membeli tiket perjalanan Kereta Api untuk berlibur ke Bromo, Malang, Jawa Timur. Dia telah memesan tiket ini sejak 1 bulan lalu sebelum masa larangan mudik.
“Gimana ya, saya pesen tiket kemarin kan berangkat tanggal 10-15 mei. Sudah booking sebulan sebelumnya berangkat. Gatau kita kalau mau ada larangan mudik tanggal 6-17 Mei,” kata Fikri ketika ditemui di Stasiun Senen, Jakart, Kamis (6/5/2021).
Karenanya dia memutuskan untuk melalukan pengembalian tiket yang telah dibelinya. Namun belum diketahui pasti mekanisme refund tersebut, apakah pengembalian uang atau diganti tanggal perjalanan saja.
“Kayanya sih bisa, bisa kayanya,” ungkapnya.
Kemudian ketika ditanya takut/tidak berlibur di situasi pandemi. Fikri menjawab singkat tak takut asalkan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Takus sih engga ya, sekarang kan asal kita protokolnya itu sih tidak apa-apa,” tegasnya.