KBRN, Jakarta: Polisi telah melakukan penyekatan jalur terkait larangan mudik sejak Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB dini hari tadi. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan salah satu jenis kendaraan yang turut diawasi oleh pihak kepolisian setempat dalam rangka penyekatan mudik ini adalah truk dengan atap berbentuk segitiga.

“Jadi, kalau truk yang atasnya itu berbentuk segitiga nanti harus tetap dicek, apakah di dalam truknya itu ada orang atau enggak,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).

Sebagaimana diketahui, truk sebenarnya diperbolehkan melintasi jalur-jalur penyekatan yang dijaga polisi. Asalkan, truk tersebut bermuatan barang atau logistik bukan masyarakat yang sembunyi untuk melakukan mudik.

Sebagai informasi, pada penyekatan jalur mudik hari pertama ini, pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi salah seorang pemudik yang nekat menumpang di dalam truk sayur dengan membayar biaya perjalanan sebesar Rp50 ribu. Diketahui, pemudik yang bertujuan ke Garut ini terjaring razia di KM 31 Tol Cikarang menuju Cikampek.

“Sekitar pukul 01.05, Polri telah mengamankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek,” tulis keterangan pihak TMC Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (6/5/2021).

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: