KBRN, Jakarta: Talasemia atau penyakit kelainan sel darah merah berada dalam posisi lima besar daftar penyakit katastropik, berdasarkan beban yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Cut Putri Arianie mengatakan, beban penanganan Talasemia pada tahun 2016 mencapai angka Rp 476 miliar dengan pasien yang ditangani sebanyak 122.477 orang. Angka tersrbut meningkat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp 215 miliar (2014) dan Rp 415 miliar (2015). 

“Talasemia berada di urutan kelima setelah penyakit jantung, ginjalm kanker, dan stroke,” kata Putri, Rabu (5/5/2021).

Untuk diketahui, Talasemia merupakan penyakit kelainan sel darah merah yang disebabkan oleh berkurang atau tidak terbentuknya bahan pembentuk hemoglobin.

Akibatnya, sel darah merah mudah pecah. Penyakit ini diturunkan dari kedua orang tua dan bukan penyakit menular. Talasemia sendiri terdiri dari dua kategori yaitu minor dan mayor. Talasemia minor adalah membawa sifat dan tidak berbahaya.

Sedangkan Talasemia mayor adalah jenis yang berbahaya dan membutuhkan transfusi darah seumur hidup. 

Berdasarkan data Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, hingga Oktober 2016 terdapat 9.131 pasien thalassemia di seluruh Indonesia. 

Penyakit Talasemia dapat ditemukan di semua negara di dunia, utamanya negara-negara yang masuk dalam jalur Thalasemia belt yang membentang di kawasan Asia Tenggara, hingga ke wilayah Timur Tengah.

Di Indonesia, talasemia masuk dalam lima besar daftar penyakit katastropik, berdasarkan beban yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: