KBRN, Tangerang: Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 72.290 benih dua jenis lobster. Sebanyak empat orang diringkus yang memiliki peran masing-masing, yakni HZ alias H, AFA alias A (wanita), DS alias D dan GAB alias B. 

“HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berliah Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamarkan proses pengiriman dalam penyelundupan benur ini,” kata Kombes Pol Adi Ferdian Syaputra, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta kepada rri.co.id, Selasa (4/5/2021).

Kemudian, sambung Adi, ada AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana serta melakukan pembayaran. 

“Tersangka lain, GAB, bertugas mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk proses pengemasan,” terangnya.

Namun, lanjutnya, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian, yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu pengemasan). 

Adi membeberkan, terungkapnya penyelundupan itu dari adanya laporan masyarakat mengenai pengiriman ilegal benih lobster.

Penyelundupan tersebut rencananya diekspor ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836.

“Kita amankan di landasan Apron 8 Internasional tempat keberangkatan pesawat GA 0836 yang terjadwal take off pukul 15.30,” ungkapnya.

Adi menuturkan, puluhan ribu benih lobster tersebut disemarakan bersama dengan sayuran selada. Hal tersebut untuk mengelabui petugas. 

“Diselundupkan menggunakan 22 boks styrofoam dengan berisi 72.105 ekor benih lobster jenis pasir, 183 ekor benih lobster jenis mutiara dan 7 kantong sayuran selada air,” terangnya.

Adapun nilai dari benih lobster tersebut adalah mencapai Rp7.228.000.000 untuk 72.288 ekor benih lobster. 

“Dari pengakuan pelaku, sudah delapan kali melakukan hal yang sama. Untuk yang kali ini berhasil kita gagalkan,” tuturnya. 

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perikanan dan UU  Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Adapun ancaman yang membayangi para pelaku adalah pidana enam tahun penjara,” tutupnya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: