KBRN, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan sekaligus menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman status tersangka terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, ini dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka, APA (Angin Prayitno Aji) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019,”kata Firli digedung Merah Putih Kuningan, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Tak hanya Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus in yaitu DR, dan tiga konsultan pajak yakni RAR, AIM, AS, dan kuasa wajib pajak VL. 

“DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak, VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, dan AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak,” jelas FIrli.

Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahanan Tsk APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: