KBRN, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo meminta agar masyarakat melaporkan apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik.

Menurutnya, laporan dapat dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!,” ujar Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (4/6/2021).

Ia menyebut jika laporan tersebut harus menyertakan nama ASN, nama instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti pendukung jika ada.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ucapnya.

Tjahjo menegaskan, KemenPAN-RB telah menerbitkan kebijakan larangan bepergian ke luar daerah dan mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021 bagi ASN atau PNS beserta keluarganya.

Ia juga mengingatkan ASN agar bersama-sama mematuhi kebijakan larangan mudik.

“PNS harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” pungkasnya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: