KBRN, Jakarta: Adanya kasus penyalahgunaan alat tes usap (swab) dengan cara mencuci ulang alat tersebut untuk digunakan kembali dalam pemeriksaan swab. Hal tersebut patut diwaspadai oleh masyarakat.
Ahli Patologi Klinik Laboratorium Primaya Hospital Karawang yang juga merupakan lulusan Universitas Diponegoro Semarang dr. Hadian Widyatmojo, Sp.PK, mengimbau agar sebelum melakukan swab, baik antigen maupun PCR, masyarakat perlu memastikan bahwa alat swab yang digunakan masih berada di dalam kemasan dan tersegel.
“Anda bisa mencurigai jika tidak melihat alat swab tersebut dibuka dari tempatnya di depan Anda,” kata dr. Hadian, Sabtu (1/5/2021).
Hadian meminta, masyarakat dapat meminta petugas swab untuk memperlihatkan bahwa alat swab masih baru di dalam kemasan dan dibuka di depan pasien.
Petugas juga akan menanyakan ulang nama pasien sebelum melakukan pemeriksaan untuk menghindari kesalahan identitas pasien.
Sementara itu, Dokter Spesialis Patologi Klinik Primaya Hospital Makassar dr. Selvi Josten, Sp.PK, mengatakan, bahwa seluruh alat swab tidak dapat digunakan kembali. Alat tersebut merupakan alat sekali pakai dan akan dibuang setelah digunakan.
“Penggunaan reusable alat swab sangat berisiko tinggi pada kesehatan dan penyebaran infeksi virus COVID-19 kepada pasien lainnya. Pastikan alat swab tersebut masih baru dan perhatikan perlekatan kemasannya harus dalam keadaan sempurna seperti dari pabrik (bukan memakai lem atau double tape),” ujar dr. Selvi.
Selvi juga mengatakan, masyarakat juga dapat memperhatikan indikasi-indIkasi lain untuk mendeteksi apakah alat swab tersebut adalah alat swab baru atau lama seperti permukaan swab stik berwarna putih bersih, masih mulus atau tidak kelihatan bergerigi, serta tidak beraroma.
Selama pengambilanya betul dan aman serta menggunakan alat yang direkomendasi dan memiliki izin edar, maka hasil pemeriksaan swab tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut pada faskes (fasilitas kesehatan) terkait merek atau tanggal kadaluarsa alat yang digunakan. Umumnya sebuah alat swab bisa bertahan bertahun tahun dari masa produksinya.
“Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat,” tukasnya.