KBRN, Jakarta: Motif ingin cepat terkenal dengan meyebar berita bohong babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat dilakukan pelaku bekerjasama dengan delapan orang.

“Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya,” ungkap Kapolres Kota Depok Kombes Pol Imran Siregar saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021) lalu.

Imran menyebut isi itu tercetus oleh Ibrahim dengan delapan rekannya  setelah mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.

Menurut dia, Ibrahim merupakan salah satu tokoh masyarakat sekitar yang memang kurang dikenal.

“Tujuan mereka adalah supaya dia lebih terkenal di kampungnya. Karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya, tapi tokoh nggak terlalu terkenal,” beber Imran.

Atas perbuatannya Ibrahim kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin angkat suara perihal fenomena babi ngepet yang belakangan ini jadi perbincangan publik.

“Sebaiknya masyarakat tidak mudah percaya terhadap hal-hal mistis, asumsi terkait babi ngepet tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, bahkan mitos yang sebaiknya dihindari agar tidak meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat,” kata Kamaruddin dalam keterangannya yang dikutip Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Warga kampung Bedahan, Sawangan, dihebohkan dengan penangkapan seekor babi. Beberapa warga menduga babi tersebut adalah jelmaan babi ngepet. (Ccp)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: