KBRN, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.

“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua Baznas, Prof Dr KH Noor Achmad, dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/04/2021).

Menurutnya, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, pihaknya mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.

“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” ujarnya. 

Sementara itu Direktur Utama  Baznas, M Arifin Purwakananta menyatakan, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

“Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha,” katanya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: