KBRN, Jakarta: Sebuah akun instagram @elena_iluina yang diduga milik Warga Negara Asing (WNA) viral di media sosial.
Pasalnya akun tersebut memposting hal yang tak biasa dilakukan dalam proses karantina, dalam narasinya disebutkan dirinya tengah menjalani karantina di Oakwood PIK, Jakarta dan diperbolehkan berenang.
Merespon hal itu, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak hotel, dalam hal ini pengusaha Hotel Oakwood PIK di Jakarta Utara.
Alasannya pihak hotel dinilai telah membiarkan warga negara asing (WNA) berkeliaran selama proses karantina.
Bahkan hingga menggunakan fasilitas penunjang hotel, kolam renang yang digunakan untuk umum.
“Dengan ini, kepada usaha saudara diberikan sanksi tertulis,” tegas Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya melalui keterangan tertulis yang dikutip RRI.co.id di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Pemprov, lanjut Gumilar, akan menutup hotel selama 3 hari jika ditemukan kasus serupa
“Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat yang terulang, akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel pada pintu,” tuturnya.
Sebagai informasi, berikut bunyi cuitan yang viral tersebut.
“Jika kamu harus karantina di Jakarta, kamu bisa pilih hotel ini. Tidak seperti yang lain, hotel ini membolehkan kita untuk berenang di hotel dan berkeliling kota Jakarta,” tulis caption instagram WNA @elena_iluina.
Sayangnya, setelah ditelusuri RRI akun tersebut telah hilang.
Sementara foto serupa juga di posting akun @damiannyt dengan kegiatan yang sama, namun telah menghilang juga. (Miechell Octovy Koagouw)