KBRN, Jakarta: Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. 

Zakat fitrah juga merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. 

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. 

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. 

Selain beras uang tunai juga dapat diberikan. Dalam perhitungan biasanya setiap orang memberikan zakat fitrah berupa uang sebesar Rp30.000-Rp40.000. 

Adapun bacaan niat membayar zakat fitrah sebagai berikut:

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk pasangan (istri):

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama anak laki-laki pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama anak perempuan pemberi zakat fitrah), fardhu karena Allah Taala.”

Niat zakat fitrah untuk satu keluarga:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: