KBRN, Jakarta: Seiring dengan penanganan wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) yang semakin membaik, ekonomi Indonesia juga diprediksikan rebounddi tahun 2021 ini.

Diproyeksikan perekonomian Indonesia akan tumbuh 4.5 sampai 5.3 persen di 2021 dan 5.4 sampai 6 persen di tahun 2022.

Untuk mencapat target pertumbuhan tersebut, Pemerintah mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di triwulan II-2021 dapat mencapai kisaran 7 persen secara tahunan atau Year on Year (YoY). 

“Keberhasilan reformasi struktural akan menjadi faktor pendongkrak ekonomi dalam jangka menengah, sementara Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan mempercepat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Seminar Nasional Transformasi Ekonomi: Mendorong Investasi di Indonesia Melalui Implementasi UU Cipta Kerja di Jakarta, seperti dikutip RRI.co.id, Kamis (29/4/2021).

Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah terus melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di tahun 2021 ini ditingkatkan anggarannya menjadi Rp699,43 Triliun.

Hingga 16 April 2021, realisasi dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 telah mencapai Rp134.07 Triliun atau 19.2% dari pagu.

Implementasi program ini akan terus dipercepat guna memberikan dampak baik bagi masyarakat.

Indonesia menghadapi tantangan di depan untuk dapat keluar dari middle income trapdan meraih cita-cita menjadi Indonesia Maju.

Untuk itu, dibutuhkan reformasi struktural agar pertumbuhan ekonomi dapat dipacu lebih tinggi lagi.

Dalam menjalankan transformasi struktural, meningkatkan investasi dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dan 51 Peraturan Pelaksanaannya mendapatkan apresiasi yang positif dari berbagai lembaga internasional.

UU Cipta Kerja mereformasi pendekatan dalam pemberian izin berusaha dari yang sebelumnya menggunakan Pendekatan Berbasis Perizinan (Licenses Based Approach) menjadi Pendekatan Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

Selanjutnya, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan mengoperasionalkan sistem Online Single Submission(OSS) pada Juni 2021 sehingga diharapkan investasi dapat meningkatkan dan lebih banyak kesempatan kerja dan peluangan berusaha akan tercipta.

Di antara aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong investasi adalah Perpres No. 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang Daftar Prioritas Investasi.

Pemerintah telah menetapkan lebih dari 1.700 bidang usaha terbuka untuk penanaman modal, 245 bidang usaha prioritas, 89 bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan Koperasi dan UMKM, serta 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

“Pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal dan non fiskal kepada Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas,” jelasnya.

Selain itu, guna meningkatkan Foreign Direct Investment(FDI) dan memperbaiki iklim investasi, Pemerintah telah membentuk Indonesia Investment Authority(INA) yang akan mengelola 2 macam dana, yaitu Master Funddan Thematic Fundseperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan, dan lain sebagainya.

“Pemerintah Indonesia juga telah berkonsultasi dengan lebih dari 50 perusahaan dan calon mitra strategis,” terangnya.

Perjuangan untuk membangkitkan ekonomi dari pandemi COVID-19 masih terus berlanjut.

Investasi menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

“Melalui forum ini, saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mewujudkan pemulihan ekonomi melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan perguruan tinggi, terutama di bidang peningkatan daya saing investasi,” tambahnya. (Miechell Octovy Koagouw)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: