KBRN, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 5 Karyawan PT Kimia Farma Diagnostika Cabang Medan sebagai tersangka atas kasus pemanfaatan kembali (daur ulang) alat stik tes swab antigen telah dipakai kepada konsumen di bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. 

Kelima tersangka yakni PC, DP, SP, MR dan, RN, sementara PC merupakan pelaksana tugas bisnis manager PT Kimia Farma Diagnostik Cabang Medan.

“Kemudian DP dan SP adalah kurir hasil produksi stik daur ulang sekaligus yang melakukan daur ulang dari kantor Kimia Farma ke Bandara. Serta MR admin yang melaporkan hasil Swab ke Jakarta dan RN Admin hasil tes swab antigen,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). 

“Dari hasil penyidikan ini polda sumut menetapkan 5 orang tersangka tindak pidana di bidang kesehatan. PC selaku intelektual leader yang menyuruh atau mengkoordinir tindak pidana tersebut. Kemudian kemungkinan lain pihak – pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ini,” imbuhnya.

Panca mengatakan, tindak pidana dilakukan pelaku sudah dilancarkan sejak Desember 2020. Dari kelima tersangka, kegiatan ini dikoordinir ersangka PC selaku plt bisnis manager PT Kimia Farma Diagnostika cabang Medan. 

“Kegiatan yang dilakukan sejak Desember 2020 ini dilakukan oleh PC selaku plt kepala kantor kimia Farma yang ada di Medan dibantu 4 orang lainnya. Masing – masing DP, SP, MR dan RN. Mereka berlima dikoordinir oleh PC untuk melakukan daur ulang ini kemudian memakainya kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen di bandara kualanamu,” ungkapnya.

Sementara untuk tiga saksi lain yang berperan sebagai analis tes rapid antigen, masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi sejauh ini para saksi masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak tertutup kemungkinan bisa menetapkan tersangka tambahan. 

“Untuk tiga yang melakukan analis sementara ini belum kita tetapkan tersangka. Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja. Ketiganya sampai saat ini kooperatif dan mau menjelaskan fakta – fakta atas tindakan yang dilakukan,” tegas Kapolda.

Dari hasil penyelidikan bahwa kegiatan daur ulang stik rapid tes dilakukan di kantor PT Kimia Farma Diagnostika di Jalan Kartini, Medan.

“Semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di laboratorium kantor kimia farma yang ada di jalan Kartini oleh kelima pelaku ini dan setelah di daur ulang dibawa ke Kualanamu,” pungkasnya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: