KBRN, Jakarta: Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyinggung larangan mudik ditengah sektor wisata yang tetap dibuka dalam persidangannya, Kamis (29/4/2021). Tak hanya itu, dia juga menyinggung soal masuknya ratusan Warga Negera Asing (WNA) India ke Indonesia.

Rizieq mempertanyakan pandangan para saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 2 hal tersebut. Saksi ahli yang hadir yakni Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna.

“Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran covid ini kan masuk langkah langkah untuk penanganan wabah. Tapi sementara wisata dibiarkan orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia,” tutur Rizieq dalam sidang.

“Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah? Silahkan jelas pertanyaannya ya Prof,” katanya melengkapi. 

Menjawab pertanyaan itu, dr Hariadi  berpandangan kebijakan pemerintah itu perlu diberlakukan jika berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Sementara itu, saksi ahli lainnya Panji Fortuna menjelaskan pergerakan manusia yang disebutnya ‘mobile’ punya resiko menjadi sumber penularan virus di wilayah baru. Menurutnya pergerakan itu berkaitan dengan perjalan domestik maupun internasional. 

Sementara pandangan Panji perlu adanya kebijakan tertentu jika bicara soal orang yang melakukan perjalanan internasional. Bisa melalui pengetatan karantina mulai 5 hari sampai 14 hari saat tiba di Indonesia. 

“Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri,” tutur Panji. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (29/4/2021).

Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari penuntut umum.

Total ada empat saksi yang dihadirkan, antara lain Kepala Desa Kuta, Kusnadi dan Ketua RT di sekitar Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno untuk kerumunan di Megamendung. Kemudian Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran untuk kerumunan di Petamburan.

Sementara itu, pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Kemudin pada perkara kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan karena menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu hingga menimbulkan kerumunan.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: