KBRN, Jakarta: Pemerintah mengakui siap melakukan eksekusi aset yang dijaminkan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Eksekusi ini segera dilakukan, usai pemerintah menyatakan BLBI masuk ke ranah perdata.

“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai (kasus pidananya),” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah sebelumnya tidak pernah menyentuh aset jaminan itu karena masih berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset itu sempat berhenti bertahun-tahun karena kasusnya tidak kunjung selesai.

Namun, Mahfud tidak bisa memerinci keseluruhan aset dalam kasus itu. Kata Mahfud, pemerintah saat ini sudah mulai memilah aset tersebut.

“Kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Eksekusi itu diharap Mahfud bisa mengembalikan uang negara yang menjadi utang di kasus BLBI. Pemerintah berharap masalah utang ini segera rampung.

“Sekarang perkaranya (pidana) selesai kita eksekusi sekarang (asetnya), ‘ini kamu punya aset sekian ini harganya berapa’, mari kita eksekusi sekarang,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Koordintor bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“KPK itu adalah lembaga dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya,” kata Mahfud dalam video rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Menurut Mahfud, KPK merupakan penegak hukum pidana independen, sehingga KPK tidak layak masuk ke dalam satgas, mengingat pendekatan yang dilakukan melalui unsur perdata.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya. Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi,” jelas Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tak memungkiri bila Satgas BLBI butuh data-data yang sejauh ini dimiliki KPK.

Terlebih KPK pernah menangani kasus BLBI mulai dari proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor BLBI, hingga proses hukum yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya selaku obligor BLBI.

“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa (13/4/2021) besok saya akan ke KPK,” kata Mahfud.

Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021).

“KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan,” tambah Ghufron.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: