KBRN, Jakarta: Selain gedung DPR RI, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI berinisial AS, di Jalan Denpasar C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Banyak rekan bertanya, tentang apa betul KPK melakukan penggeledahan? Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja untuk mencari ket dan bukti,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

“Hari tim utk penyidik kpk Geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, Rumah Dinas dan rumah pribadi,” tambah Firli.

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) malam ini sedang melakukan penggeledahan di gedung DPR RI.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Benar, hari ini (28/4/2021) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI,” kata Plt Jubir KPK Ali dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut kata Ali, penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini.

“Penggeladahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukri terkait perkara dimaksud,” kata Ali.

Perlu diketahui, hingga berita ini dibuat kegiatan penggeledahan sedang berlangsung.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

KPK menduga ada keterlibatan Wakil Ketua DPR RI berinisi AZ dalam kasus ini. KPK menduga AzZ meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan AZ kepada Robin bermula saat pertemuan yang dilakukan mereka di rumah dinas AZ. Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2020.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut AZ mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial. Saat itu, Syahrial tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan di KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” ujar Firli.

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas AZ, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

“MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening penampung uang suap dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Menurut Firli, selain penerimaan uang dari Syahrial, KPK menduga Robin dan Maskur menerima suap dari pihak lain.

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta,” kata Firli.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: