KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami proses penilaian tanah di Munjul, Pondok Rangon yang dilakukan oleh Perusahan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa Farouk Maurice Arby selaku Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2018 dan 2019.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

“Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Salah satu pihak yang disebut sudah berstatus tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

“Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya,” ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). 

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: