KBRN, Jakarta: Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mendorong, pemerintah daerah (pemda) mengatur kapasitas kehadiran karyawan di perkantoran melalui peraturan daerah (perda).

Hal ini dilakukan menyusul munculnya sejumlah klaster penularan Covid-19 di perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

“Untuk daerah yang tidak menerapkan PPKM mikro mohon untuk segera mengatur hal ini (kapasitas perkantoran) secara jelas dalam perda,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, hal itu penting dilakukan segera, agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan sosial dan ekonomi secara produktif dan tetap aman dari Covid-19.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, daerah-daerah yang menyelenggarakan penyelenggara PPKM mikro, kapasitas kehadiran di perkantoran tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.

Perihal ini, maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Mohon pemda setempat segera menerjemahkan instruksi ini ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas,” tegas Wiku.

Sebelumnya, Wiku menyebutkan, berdasarkan data dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat adanya peningkatan klaster perkantoran dalam dua pekan terakhir.

Periode 5-11 April 2021 tercatat sebanyak157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.

“Sementara pada tanggal 12-18 April 2021 jumlah kasus positif meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran. Kejadian ini (maraknya klaster perkantoran di Jakarta) perlu dijadikan pembelajaran di daerah lain,” pungkasnya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: