KBRN, Jakarta: Beredar di media sosial, surat elektronik yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Surat tersebut berisi bahwa Kementerian Agama akan memberikan bantuan Ramadhan sebesar Rp10 juta kepada lembaga swasta pendidikan Islam.

Dalam dokumen yang beredar, bantuan tersebut berasal dari anggaran 2021. Untuk menerima bantuan tersebut, pihak sekolah diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti KTP, kartu keluarga, buku rekening, NPWP, hingga nomor izin operasional lembaga.

Mengutip Cek Fakta, Selasa (27/4/2021), berdasarkan penelusuran, melalui akun instagram @pendidikanpesantren, yang dikelola Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, dalam unggahannya pada 23 april 2021 menyatakan surat tersebut bukan produk Kemenag dan merupakan modus penipuan.

Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.

Informasi soal bantuan Kemenag juga akan disebarluaskan melalui kanal media sosial resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: