KBRN, Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyita aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU)–perusahaan bergerak di bidang transportasi kapal karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.
Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar menyatakan, bahwa PT Jelajah Bahari Utama atau PT JBU menolak dengan keras adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT ASABRI. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Asabri,” kata Haris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Haris juga menegaskan, bahwa status dari barang barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank.
“Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan. Aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset aset itu,” kata Haris.
Dia juga menjelaskan pihak paling dirugikan atas tudingan itu.
“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” kata Haris.
Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan, bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum.
Dia sendiri mengaku menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT. Asasbri.
Namun, kata dia, jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.
“Aset aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja. Pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat,” kata Haris.
Haris meminta Jaksa Agung ST Burhanudin bergerak ,dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan. Terutama, kata dia, terkait data perolehan aset.
“Patut digarisbawahi, segala bentuk penyitaan pasti terkait erat dengan hak asasi manusia, dan bila ada hak rakyat, negeri ini yang terenggut oleh kesewenangan aparat,” kata Haris.
“Maka, saya yang akan berdiri di garis paling depan!,” pungkasnya.(DNS)