KBRN, Kabupaten Tangerang: Polresta Tangerang Kabupaten menyiapkan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan selama periode larangan mudik lebaran tahun 2021. Penyekatan ditempatkan di titik-titik perbatasan Tangerang dengan wilayah Serang dan Lebak, Banten.
Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, langkah yang mereka lakukan berdasarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dari Satgas Penanganan Covid-19. Diatur pula mengenai pengetatan mudik, yakni masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kemudian masa pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran,” ujarnya kepada RRI.co.id, Selasa (27/4/2021).
Menurut Wahyu, untuk mengawal aturan itu, Polresta Tangerang mendirikan tujuh Posko Pengamanan dan Penyekatan, yang berada di Gerbang Tol Cikupa, Posko di Gerbang Tol keluar Balaraja Timur dan Posko Gerbang Tol keluar Balaraja Barat.
“Dan Posko Pengadilan dan Penyekatan di Citra Raya yang juga berfungsi sebagai posko pelayanan dan jaminan keamanan untuk masyarakat,” kata dia.
Posko Pengamanan dan Penyekatan juga dimaksimalkan di perbatasan dengan Kabupaten Serang yakni di Kecamatan Jayanti, di Pertigaan Jenggot, Kecamatan Kronjo, dan di wilayah Kresek.
Wilayah Kronjo dan Kresek merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Serang. Kemudian, Posko Pengamanan dan Penyekatan di wilayah Kecamatan Solear yakni berbatasan dengan Kabupaten Lebak.
“Cara bertindaknya disesuaikan dengan aturan adendum SE nomor 13 tahun 2021 baik pada masa pengetatan Pra dan pasca peniadaan mudik, khusus peniadaan mudik di luar wilayah zona aglomerasi akan kami minta untuk langsung putar balik,” terang Wahyu.
Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami prinsip utama adanya aturan itu. Menurut Wahyu, larangan mudik tersebut, mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan manusia.
“Karena usia diatas 60 tahun berisiko kematian 19,5 kali lipat, usia 46-59 tahun beresiko kematian 8,5 kali lipat, padahal mudik berarti menjumpai keluarga dikampung halaman yang umumnya berusia lanjut seperti orang tua, kakek, nenek. untuk pemudik yang OTG yang berjumlah massif bisa menularkan kepada para lansia yang tentu akan berakibat fatal,” jelasnya.