KBRN, Depok: Sejak aplikasi SIM Nasional Presisi atau “Sinar” diluncurkan Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri di Polres Metro pada 13 April lalu, minat masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi secara online, terus meningkat.
“Sejak aplikasi Sinar ini diluncurkan, memang setiap hari jumlah pemohon perpanjangan SIM secara online ini terus meningkat. Karena prosesnya mudah. Pemohon nggak perlu datang ke gerai perpanjangan SIM, tapi bisa dilakukan dimana saja. Sehingga antusiasmenya sangat tinggi,” kata Kasubnit 1 Regident Satlantas Polres Depok, Iptu Toni Widayat kepada RRI di Depok, Senin (26/4/2021).
Menurut dia, sejak diberlakukannya aplikasi ini, setiap hari jumlah pemohon mencapai 40 sampai 100 orang per hari.
Dia meyakini, jumlah pemohonnya nanti akan makin meningkat setelah masyarakat luas sudah makin banyak yang tahu ada aplikasi perpanjangan SIM online.
Selain memberi kemudahan bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM, aplikasi Sinar ini juga bisa mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Pemohon kan tidak perlu hadir ke Satpas atau gerai perpanjangan SIM, sehingga mengurangi kerumunan dan bisa mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Selain itu, biaya juga sangat transparan, karena semua transaksi pembayaran dilakukan lewat M Banking,” tambah Ary.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Kompol Andi M. Indra mengatakan, aplikasi Sinar ini memang sangat mempermudah warga yang ingin memerpanjang masa berlaku SIM.
Menurut dia, pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di APPStore atau Playstore, kemudian tinggal mengisi data diri dan mengikuti uji teori secara online.
Layanan digital tersebut juga bisa memuat pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi di aplikasi e-PPSi.
“Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih metode pengiriman SIM yang bekerjasama dengan PT POS Indonesia, unduh foto dan tanda tangan, pembayaran secara transfer bank, dan SIM dikirim melalui Pos,” tandasnya. (Miechell Octovy Koagouw)