KBRN, Mataram: Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 karyawan swasta bisa cair bulan April 2021 karena maksimal pembayarannya H-7 Lebaran atau Idulfitri.
Perusahaan wajib memberikan THR 2021 kepada pekerja, termasuk karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Ketua Badan Kehormatan Rakyat (BKR) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Haji Mesir Suryadi menjelaskan, pembayaran THR bagi pekerja wajib diberikan. Pandemi covid-19 bukan menjadi alasan bagi para pengusaha untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut.
“Harus diberikan ini jangan sampai tidak karena ini sangat diharapkan oleh para pekerja/buruh ataupun karyawan swasta. Kalau ada yang tidak bayar THR maka agar dikenakan sanksi,” katanya, Senin (26/4/2021).
Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Haji Bohari Muslim mengatakan, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Oleh sebab itu, dinas tenaga kerja NTB dan kabupaten kota agar melakukan pengawasan terhadap pembayaran THR dilapangan.
“Ini memang dilematis disatu sisi pandemi covid-19 masih melanda dan banyak pengusaha yang terdampak. Tapi pemerintah juga punya data mana-mana pengusaha yang tetap eksis dan sangat terdampak. Dan yang tetap stabil agar membayarkan THR kalau tidak yang dikenakan sanksi saja,” imbuhnya.
Jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.