KBRN, Mojokerto: Polres Mojokerto Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes swab antigen. Seorang tersangka yang merupakan pegawai honorer Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto pun berhasil diamankan.
AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto mengungkapkan, tersangka beraksi seorang diri dengan memanfaatkan fasilitas Puskesmas pada sore hari saat karyawan yang lain sedang pulang.
“Surat diberikan namun pengetesan secara fisik tidak dilakukan. Dari hasik penyelidikan terungkap, dengan beberapa alat bukti mengererucut satu tersangka berinisial BG. Yang bersangkutan adalah berstatus pegawai honorer di Puskesmas Pungging,” tetang Dony pada pers rilis di halaman Polres Mojokerto , Jum’at (23/4/2021).
Tersangka diketahui berinisial B 26) asal Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging dan bekerja dibagian loket penerimaan pasien sejak jahun 2019.
Dony mengungkap, dengan menggunakan komputer dan printer fasilitas milik Puskesmas, sebanyak 11 lembar surat keterangan hasil tes swab antigen bebas Covid-19 palsu, dan berkop surat Puskesmas Pungging. Untuk satu lembar surat bertarif Rp150 ribu
“Tetsangka dan pasien yang bersangkutan setelah diel, dibuatlah oleh saudara BG tersebut satu buah surat sehat bebas Covid19. Dan yang bersangkutan (pasien) untuk berangkat perjalanan dari Surabaya ke Sulawesi dan berhasil tidak ada sama sekali yang komplin dari pengecekan yang ada di Bandara,” papar Dony.
Kini tersangka B beserta barang bukti peralatan yang ia gunakan diamankan untuk diproses hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka B terancam Hukuman maksimal enam tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. (Buy)