KBRN, Jakarta: Satpol PP Jakarta Utara akhirnya melakukan tindakan tegas dengan memberi sanksi berupa penutupan sementara terhadap Warung Kopi Dua Lantai di Jalan Mahoni Selatan, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara selama 3×24 jam, karena warung kopi itu kembali kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Pengenaan Sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3, Tahun 2021, Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” kata Purnama, saat dihubungi, Sabtu (24/4/2021).

Dalam melakukan penindakan, Satpol PP juga didampingi oleh petugas kepolisian dan personel TNI.

Adapun sebelumnya, Warung Kopi Dua Lantai pernah diberikan teguran tertulis oleh Satpol PP pada hari Selasa (20/4/2021) lalu, karena melanggar prokes.

Pelanggaran prokes yang didapati ialah buka melebihi batas waktu yang telah  ditentukan, dan tidak membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen.

Selain itu, pengelola usaha juga tidak membentuk Satgas Covid-19 mandiri, dan tidak ada tanda imbauan Prokes Covid-19 bagi pengunjung.

Namun setelah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, Warung Kopi Dua Lantai bukannya memperbaiki kesalahan, malah mengulang, sehingga harus diberikan sanksi berupa penutupan selama 3 hari.

Sebelumnya diberitakan, warga RT 03, RW 05, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, diresahkan oleh keberadaan Warung Kopi Dua Lantai, yang beroperasi tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Karena Warung Kopi Dua Lantai setiap malam di bagian rooftop menjadi tempat kongkow ratusan remaja dengan hingar-bingar layaknya tempat hiburan malam.

“Saat tersebut telah dibubarkan dan diberikan Surat Peringatan. Bila melanggar lagi akan disegel dan selanjutnya di denda,” kata Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) lalu.

Dikatakan, terkait dengan adanya aduan dari masyarakat, terkait pelanggaran yang kembali dilakukan Warung Kopi Dua Lantai, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Pasti kita tindaklanjuti, bila melanggar lagi akan di tutup 3×24 jam dan denda sesuai ketentuan berlaku, setingginya Rp50 juta,” pungkasnya. (Buy) 

Foto: Istimewa

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: