KBRN Jakarta : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer simanjutak mengatakan  Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI salah satu saksi  yang diperiksa merupakan Direktur dari sebuah perusahaan investasi.

“Saksi yang diperiksa tim penyidik  merupakan  seorang Direktur Investasi PT. Victoria Manajemen Investasi berinisial AAS,” ungkap Leo pada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Dijelaskan Leo Selain AAS, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Komisaris PT. Prima Jaringan, LB dan AHM selaku Sales PT. Yuanto Sekuritas Indonesia.

“Pemeriksaan para saksi, dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo menambahkan pemeriksaan para saksi, dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan guna menghindari penularan Covid 19 yang saat ini masih terus mewabah di Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan dengan mematuhi prosedur kesehatan, jaga jarak dan mencuci tangan serta mempergunakan masker saat pemeriksaan berlangsung,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: