KBRN, Jakarta: Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru dibuka Mei-Juni 2021. Untuk tahun ini, pendaftaran CPNS memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru.

Kini, sistem pendaftarannya hanya menggunakan satu portal. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 dilakukan dalam satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan pendaftaran.

Melalui SSCASN, calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.

Bima mengungkap SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya:

Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Ini daftar formasi CPNS 2021 terbanyak untuk pemerintah pusat, provinsi, dan kota:

Pemerintah Pusat

1. Dosen

2. Penjaga Tahanan

3. Penyuluhan KB

4. Analisis Perkara Peradilan

5. Pemeriksa

6. Perawat

7. Analis Hukum Pertanahan

8. Jaksa

9. Dokter

10. Statistisi

11. Pranata Komputer

12. Pranata Barang Bukti

13 Pengawas Farmasi dan Makanan,

14. Penyuluh Perikanan

15. Perencanaan

Provinsi

Tenaga Kesehatan

1. Perawat

2. Dokter

3. Asisten Dokter

4. Perekam Medis

5. Apoteker

Teknis

1. Pranata Komputer

2. Polisi

3. Kehutanan

4. Pengawasan Benih Tanaman

5. Pengelola Keuangan

6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kabupaten/Kota

Tenaga Kesehatan

1. Perawat

2. Dokter

3. Asisten Dokter

4. Perekam Medis

5. Apoteker

6. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis

1. Pertanian

2. Auditor

3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

4. Pengelola Keuangan

5. Verifikator Keuangan

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: