KBRN, Tangerang: Penumpang pesawat tetap bisa terbang walau terdapat larangan mudik selama Lebaran 2021 mendatang. Terlebih bagi yang telah memesan tiket serta sesuai Adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

“Untuk tanggal keberangkatan 22 April sampai 5 Mei 2021 tetap bisa terbang dengan menggunakan moda transportasi udara sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Adendum SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” papar M Holik Muwardi, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kepada rri.co.id, Jumat (23/4/2021).

Menurutnya, penumpang masih bisa terbang dengan maskapai yang dipesannya, tetapi tetap harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang dicantumkan dalam peraturan tersebut.

“Bahkan, untuk tanggal 6 sampai dengan 17 Mei pun penumpang masih bisa terbang dengan memenuhi syarat di SE 13, karena sesuai SE 26 dari Kementerian Perhubungan, pesawat akan tetap bisa terbang,” tuturnya.

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: