KBRN, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020 – 2021.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, seperti diikuti RRI.co.id, Kamis (22/4/2021) malam.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016 – 2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

BACA JUGA: Terima Suap, Penyidik KPK Akan Diproses Etik

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Syahrial meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

“Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian MS mengenalkan SRP kepada MH selaku kuasa hukum MS untuk bisa membantu permasalahannya,” kata Firli.

Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1.5 Miliar.

BACA JUGA: Penyidik KPK dan Walkot Tanjungbalai Tersangka Suap

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1.3 Miliar,” ungkap Firli.

“Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH,” tambahnya.

Firli melanjutkan, setelah uang diterima Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” tambah Firli. (Miechell Octovy Koagouw)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: