KBRN, Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) pada masa pandemi Covid-19 merupakan daya pemulihan ekonomi nasional, sehingga perlu dikelola dengan bijak. 

“Pola pikir kita mengenai THR perlu diubah, THR bukan rezeki yang datang untuk dihabiskan semua pada saat hari raya,” ungkap Perencanaan Keuangan, Mike Rini Sutikno dalam Webinar dengan tema ‘Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya’ yang diselenggarakan oleh Kominfo dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Mike menyampaikan, pengelolaan THR perlu dibagi ke dalam beberapa pos pengeluaran. Menurut Mike, pos pengeluaran THR yang pertama adalah untuk prioritas, prioritas ini bukan kebutuhan sehari-hari seperti pengeluaran listrik dan lain-lain.

Prioritas yang dimaksud adalah untuk menabung dana darurat, pelunasan hutang, serta investasi untuk masa depan.

“Dana darurat sangat penting karena masa epidemi ini situasi yang tidak pasti. Proporsi untuk pos prioritas ini adalah 10-30 persen dari THR yang didapat,” ujarnya.

Kemudian, Mike mengatakan, pos pengeluaran THR selanjutnya adalah zakat, infak dan sedekah dengan proporsi 10 persen dari THR. Lalu pengeluaran untuk sajian khas hari raya sebesar 5-15 persen dari THR dan pengeluaran untuk busana serta perlengkapan ibadah dialokasikan sebesar 5-15 persen dari THR yang didapat.

“Saat hari raya, tidak perlu semua yang kita pakai mesti baru, upayakan belanja berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan,” katanya.

Mike menambahkan, dana THR dapat digunakan untuk keperluan lainnya seperti liburan, halal bihalal dan renovasi rumah.

“Keperluan seperti ini dialokasikan hanya sekitar 10-15 persen,” ungkapnya.

Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menyampaikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya, baik perusahaan lama maupun baru. 

“THR sekurang-kurangnya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Dinar mengatakan, meskipun terkena dampak pandemi dan tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, namun perusahan tetap wajib membayar THR karyawannya. Menurut Dinar, jika perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu, maka perlu ada dialog antara pengusaha dan pekerja supaya tercipta kesepakatan tertulis.

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR dapat memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19,” katanya.

Dinar menuturkan, perusahaan atau pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

“Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi Korporat Danone Indonesia Arif Mujahidin, menilai bahwa THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan.

“Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat,” ujarnya. (DM)

About Post Author

Bagikan Dengan Sekali Klik: